Jumat, 28 Agustus 2020

Klarifikasi Lengkap Sejarah Konvensi Ramsar Beserta Isinya

Pada tahun 1971, telah dibentuk suatu janji dari suatu konvensi yang membahas tentang kepedulian kepada lahan basah. Konvensi perihal lahan basah ini disebut dengan mana Convention on Wetlands of International Importancem Especially as Waterfowl Habitat atau mampu diketahui dengan Konvensi Ramsar. Konvensi tersebut ditanda tangani dan disahkan pada tahun 1971 di kota Ramsar, Iran dan merupakan satu – satunya perjanjian berskala internasional yang membicarakan mengenai masalah – problem yang melibatkan lahan berair. Anggota dari kontrakini berasal dari negara – negara di seluruh dunia yang memiliki lahan berair di negaranya. Lahan lembap tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan meraih kurang lebih 1,8 juta km2.


Salah satu anggota dari Konvensi Ramsar ialah Indonesia. Alasan Indonesia ikut bergabung di Konvensi Ramsar ialah terdapat lahan gambut sekitar 15 juta hektar tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Dan juga tugas serta Indonesia untuk menjaga kestabilan ekosistem terutama di lahan gambut, pemanasan global, perubahan iklim, biodiversitas beserta imbas yang ditimbulkan nantinya.


Sejarah Konvensi Ramsar


Awal mula dibentuknya Konvensi Ramsar ini hanya terkonsentrasi kepada masalah burung air dan juga burung migran. Seiring berjalannya waktu, karenanya ditentukan bahwa konservasi lahan lembap dirasa sangatlah penting. Seperti yang diketahui jika habitat utama dari burung air dan juga burung imigran ialah pantai, hutan mangrove, rawa dan muara sungai. Hal ini juga menjadi dasar kesadaran untuk mempertahankan keanekaragaman hayati serta memanfaatkan lahan basah dengan bijaksana. Konvensi Ramsar ini bermaksud untuk menghentikan perusakan serta perambahan yang terjadi di lahan basah, karena lahan basah bisa dikatakan termasuk ekosistem yang cukup krusial, mengenang lahan ini sangat bergantung pada cara pengelolahannya.


Penandatanganan perjanjian di Konvensi Ramsar yang dijalankan pada tanggal 2 Februari 1971, disertai oleh 35 negara yang terdiri atas 13 negara berkembang dan 21 berasal dari negara di benua Eropa. Akan tetapi konvensi ini gres mampu aktif pada tanggal 21 Desember 1975 sesudah syarat ratifikasi konvensi terpenuhi. Konvensi Ramsar tidak serta merta berdiri sendiri. Konvensi Ramsar disokong oleh IUCN atau International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan ketika ini telah berganti nama menjadi The World Conservation Union. Setiap tanggal 2 Februari atau hari di mana penandatanganan Konvensi Ramsar, juga diperingati sebagai World Wetlan Day atau Hari Lahan Basah Dunia.


Seiring berjalannya waktu, isi dari naskah asli Konvensi Ramsar (12 pasal) ternyata telah diamademen sebanyak 2 kali. Amademen pertama dikerjakan pada Protokol Paris tahun 1982 dan amademen kedua dilakukan pada tahun 1987 di Regina. Protokol Paris ternyata diadopsi di Pertemuan Luar Biasa atau Extraordinary Conference of the Contracting Parties (COP) yang dikala itu dikerjakan di kantor sentra UNESCO Paris tanggal 3 Desember 1982. Dari Protol Paris ini menerima hasil berupa sistem melaksanakan amademen konvensi serta mengesahkan naskah konvensi menjadi beberapa bahasa adalah Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Jerman dan Spanyol. Sedangkan amademen yang dilaksanakan di Regina dilaksanakan ketika pertemuan luar biasa pada tahun 1987 di Kanada. Hasil dari pertemuan di Regina tidak mengubah substansi dasar, cuma membahas dilema operasional mengenai kewenangan COP, anggaran dan penetapan Biro dan Sekretariat Ramsar, dan penetapan Standing Committee.


Isi Konvensi Ramsar


Isi dari Konvensi Ramsar pasal 1 ayat (1) yakni definisi dari lahan lembap mencakup tempat rawa, payau, lahan gambut dan perairan alami atau buatan; tetap atau sementara; dengan air yang tergenang atau mengalir, tawar, payau atau asin; tergolong kawasan perairan bahari yang kedalamannya tidak lebih dari enam meter pada waktu air surut.


Ekosistem lahan basah bisa dikatakan ekosistem peralihan antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan. Lahan lembap bisa menjadi lahan yang penting bagi lingkungan hidup, sebab di sini mampu ditemukan membuatkan macam keanekaragaman hayati serta tergolong ekosistem yang cukup produktif. Salah satunya ekosistem lahan gambut yang populer selaku lahan yang dapat menyimpan cadangan air, biodiversity serta stok karbon.


Berdasarkan pasal 2 ayat 4, setiap negara anggota berkewajiban untuk menetapkan sekurang – kurangnya sebidang lahan berair untuk nantinya dimasukan ke dalam sebuah daftar lahan basah yang mempunyai makna internasional pada ketika negara tersebut menandatangani atau meratifikasi pada konvensi. Akan tetapi tidak semua lahan berair mampu dimasukkan ke dalam daftar konvensi. Menurut pasal 2 ayat 2, ketentuan standar lahan lembap yang mau dimasukan ke dalam daftar berdasar maksa internasional harus dilihat dari sudut botani, ekologi, zoologi, limnologi serta hidrologi.


Selain itu, setiap negara anggota mesti membuat beberapa dokumen yang menjelaskan mengapa lahan lembap tersebut penting untuk bisa dimasukan ke dalam daftar dan mempunyai kepentingan internasional. Oleh karena itu, pada pasal 3 bahwa setiap negara anggota merumuskan dan melakukan sebuah penyusunan rencana sehingga membuatkan konservasi lahan berair yang terdapat di dalam daftar dan juga berbagi penggunaan lahan berair secara bijak. Ada beberapa standar atau syarat dalam mengidentifikasi tempat lahan basah yang memiliki nilai universal untuk mampu tercatat di Daftar Situs Ramsar atau Ramsar Listed Sites antara lain:



  1. Keterwakilan, langka atau unik. Lahan basah menjadi contoh keterwakilan, langka atau unik dari tipe lahan lembap atau bisa dikatakan mendekati alami.

  2. Konservasi keragaman hayati. Lahan basah mendukung aneka macam spesies yang rentan, langka atau hampir punah.

  3. Kriteria khusus burung air. Secara terorganisir lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh 20.000 atau lebih jenis burung air dan juga dihuni oleh individu dari satu spesies atau sub spesies burung air sebanyak 1% dari total populasi burung air.

  4. Kriteria khusus ikan. Secara terencana lahan tersebut mendukung dan dihuni oleh proporsi yang konkret dari spesies atau sub-spesies atau famili ikan asli dan juga selaku tempat makan yang sangat penting bagi ikan.

  5. Kriteria khusus untuk jenis – jenis lain. Lahan basah secara terencana mendukung 1% individu dari satu spesies/sub-spesies bukan burung yang bergantung pada lahan lembap.


Berdasarkan Konservasi Ramsar, ekosistem lahan basah dibagi menjadi 5 kawasan, ialah:



  1. Kawasan laut (marine), golongan lahan berair yang berair asin, pesisir dan laguna tergolong pantai berbatu, terumbu karang serta padang lamun.

  2. Kawasan muara (estuarine): muara sungai, delta, hutan bakau (mangrove), rawa pasang surut yang basah payau.

  3. Kawasan rawa (palustrin): kawasan bersifat rawa (berair tenang atau lembab) seperti hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut dan rawa rumput.

  4. Kawasan sungai (riverin): lahan basah yang berada di sepanjang sungai atau perairan mengalir.

  5. Kawasan danau (lakustrin): lahan basah yang berhubungan dengan danau (lembap tawar).


Lahan Basah Di Indonesia


Sejak tahun 2011, setidaknya ada 1.971 Situs Ramsar sudah terdaftar oleh 160 negara anggota konversi. Angka tersebut terus meningkat sampai pada tahun 2018 sudah terdaftar sebanyak 2.303 situs yang didaftar oleh 169 anggota. Salah satu anggota konversi tersebut yaitu Indonesia. Indonesia mulai bergabung ke dalam Konversi Ramsar pada tanggal 8 Agustus 1992. Di Indonesia, lahan basah didominasi dengan lahan gambut dan termasuk lahan gambut terluas di Asia Tenggara. Keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Konversi Ramsar tertulis pada Keputusan Presiden Nomor 48 tahun 1991 tanggal 19 Oktober 1991.


Saat itu, Indonesia mendaftarkan Taman Nasional Berbak di Jambi sebagai situs pertama di Ramsar. Hingga saat ini, sudah terdaftar 7 situs lahan lembap di Ramsar milik Indonesia, antara lain:



  • Taman Nasional Berbak di Provinsi Jambi

  • Taman Nasional Danau Sentarum di Kalimantan Barat

  • Taman Nasional Wasur, Papua

  • Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara

  • Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan

  • Suaka Margasatwa Pulau Rambuat, DKI Jakarta

  • Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah


Itulah tadi klarifikasi perihal Konvensi Ramsar. Semoga berita di atas mampu menambah wawasan Anda.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon