Minggu, 20 Desember 2020

8 Cara Melestarikan Flora Dan Fauna Yang Hampir Punah

Pembangunan yang dilakukan tentu saja membawa dua pengaruh yang saling bertolak belakang. Di satu segi menjinjing efek nyata, yaitu mempermudah kelangsungan hidup insan dan mengembangkan taraf hidup insan. Sedangkan di sisi lain, pembangunan memberikan efek negatif yakni ekosistem dan kelancaran keragaman hayati di Indonesia pada tempat yang mengalami proses pembangunan secara pribadi akan mengalami kerusakan dan dapat juga menyebabkan kepunahan. Untuk itu, pembangunan yang akan dilaksanakan di suatu kawasan haruslah menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan melaksanakan konservasi kepada keragaman tumbuhan dan fauna yang terancam dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.


Berdasarkan pengertiannya, flora adalah segala jenis tumbuhan atau tumbuhan yang berkembang dan meningkat di sebuah daerah tertentu dan menjadi endemik dari sebuah daerah tersebut, misalnya Bunga Raflesia Arnoldi, Anggrek, dan lain sebagainya. Sedangkan fauna yaitu segala jenis jenis binatang yang hidup dan berkembang biak di suatu tempat khusus dan menjadi binatang khas dari tempat tersebut, contohnya Komodo, Anoa, Kasuari, Cendrawasih, Badak Cula Satu, Orang Utan dan masih banyak lagi.


Secara khusus, tumbuhan dan fauna di Indonesia sungguh bermacam-macam dan unik. Menurut catatan, setidaknya tidak kurang dari 515 spesies mamalia terdapat di Indonesia dan jumlah ini yaitu jumlah terbanyak di seluruh wilayah di dunia, ada sebanyak:



  • 1.519 spesies burung (menempati urutan ke-empat terbanyak di dunia)

  • 270 spesies amfibia (menempati urutan ke-lima terbanyak di dunia), 600 spesies reptil (menempati urutan ke-tiga terbanyak di dunia)

  • 121 spesies kupu-kupu (menempati urutan paling banyak di seluruh dunia)

  • 20.000 spesies flora berbunga (menempati urutan ke-tujuh terbanyak di dunia).


Akan namun, tanaman dan fauna tersebut terancam kehidupannya karena semakin banyaknya kerusakan alam yang terjadi alasannya adalah penambangan modern dan tradisional, pembukaan lahan dengan penebangan liar dan tak terkendali serta pembakaran, pencemaran lingkungan hidup dari sejumlah area industri yang tidak menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.


Untuk menangani hal tersebut, ada beberapa cara melestarikan tumbuhan dan fauna yang nyaris punah yakni lewat aspek aturan sampai sosial budaya diantaranya adalah selaku berikut:



  1. Menyusun dan memutuskan peraturan perundang-permintaan selaku payung hukum dalam bantuan dan dukungan hukuman terhadap pelanggarnya, yaitu melalui:

    • Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 wacana Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

    • Peraturan Menteri Kehutanan No. P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.

    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 wacana Taman Keanekaragaman Hayati.



  2. Menerapkan prinsip pembangunan hijau atau green development dengan melaksanakan konservasi hutan dan daerah aliran sungai serta pelestarian lingkungan hidup di sekitar area industri;

  3. Penetapan Kawasan Taman Nasional di beberapa kawasan yang mempunyai keanekaragaman flora dan fauna yang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi flora dan fauna endemik dari daerah tersebut;

  4. Penangkaran tumbuhan dan fauna yang nyaris punah dan melakukan pengembangbiakan untuk memperoleh keturunan;

  5. Sosialisasi dan pelarangan perdagangan tanaman dan fauna yang dianggap punah dan dilindungi oleh undang-undang;

  6. Koordinasi antar pihak berwenang dalam mempertahankan daerah yang memiliki kandungan hayati yang hampir punah dengan melaksanakan patroli daerah di area laut guna menghalangi terjadinya illegal fishing dan patrol di kawasan perbatasan negara untuk mengantisipasi penyelundupan tumbuhan dan fauna yang dilindungi undang-undang;

  7. Kampanye yang berkelanjutan di sekolah dan daerah publik mengenai jenis-jenis tanaman dan fauna yang punah; dan

  8. Pelarangan perburuan liar binatang dan tanaman yang dilindungi oleh Undang-Undang.


Selain itu ada cara melestarikan tanaman dan fauna yang dapat dijalankan juga berbarengan dengan tindakan pencegahan yang sudah diuraikan di atas. Dari delapan cara pencegahan flora dan fauna yang punah tersebut di atas tidak mungkin hanya dijalankan oleh pemerintah saja. Sinergi antara pemerintah, pihak swasta dan penduduk sungguh dibutuhkan guna melestarikan dan mempertahankan tumbuhan dan fauna yang mengalami kepunahan.


Salah satu sinergi yang mampu dijalankan yaitu melalui acara CSR atau Corporate Social Reponsibility yang merupakan bakti sosial dari perusahaan swasta terhadap penduduk dan pemerintah sekitar untuk mempertahankan kelestarian lingkungan yang ada. Pencegahan tanaman dan fauna orisinil Indonesia yang nyaris punah sungguh diharapkan dan digalakkan alasannya adalah tumbuhan dan fauna endemik dari sebuah kawasan merupakan hewan dan tanaman yang tidak ada duanya dan flora dan fauna tersebut ialah makhluk hidup khas sebagai penanda daerah tersebut yang mana membedakan dari tempat lainnya.


Maka dari itu, Indonesia selaku negara yang memiliki keragaman tumbuhan dan fauna yang sangat banyak dan beragam perlu melakukan pembudayaan dan sosialisasi kepada penduduk dan mencanangkan sejumlah program yang mendukung kelestarian tanaman dan fauna yang hampir punah tersebut alasannya sumber daya hayati berupa tanaman dan fauna sudah menawarkan laba dan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitar habitat flora dan fauna tersebut serta mampu dijadikan sebagai laboratorium alami bagi peneliti-peneliti baik di Indonesia atau luar negeri.


Apabila cara melestarikan tumbuhan dan fauna serta pencegahan tidak dilaksanakan dengan berkesinambungan dan terus menerus maka akan terjadi ketimpangan korelasi antara manusia dan lingkungannya yang memiliki pengaruh pada kerusakan habitat tumbuhan dan fauna tersebut. Menurut Hilton-Taylor (2000), pada dikala ini eksploitasi berlebihan yang dilaksanakan oleh insan diprediksi sudah mengancam sepertiga jumlah mamalia dan burung yang status konservasinya genting dan rentan kepunahan.


Dengan demikian, kenaikan kesadaran insan akan lingkungannya perlu ditingkatkan dan harus disosialisasikan dari tingkat bawah, menengah, sampai atas melalui institusi resmi, mirip sekolah dan forum pemerintahan dan lewat LSM-LSM yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian lingkungan merupakan desain pembangunan yang mesti dikembangkan oleh setiap pemerintahan yang ada.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon