Sabtu, 01 Agustus 2020

Makalah Ihwal Desain Dasar Profesionalisme

A. Latar Belakang

Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk meraih tujuan yang telah ditetapkan. Dalam perjuangan meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan maupun acara dalam jabatan. Guru yakni salah satu pola dari sekian jenis profesi, Profesi ialah pekerjaan yang memerlukan training dan penguasaan kepada sebuah pengetahuan khusus. Seseorang yang mempunyai suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai musuh kata dari amatir. Menjadi profesional dalam suatu profesi adalah tuntutan yang jadinya bisa memajukan kualitas keprofesian yang kita miliki

B. Tujuan
- Untuk mengenali lebih jauh perihal profesi
- Untuk mengenali criteria pekerjaan selaku profesi
- Mengetahui lebih jauh wacana konsep dasar profesionalisme

C. Rumusan Masalah
- Apakah profesi itu?
- Apa saja Kriteria pekerjaan sebagai profesi?
- Bagaimana rancangan dasar profesionalisme itu?

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan yaitu profesi. Profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak menampung semua karakteristik yang pernah dipraktekkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai wawasan teoretis yang ekstensif dan mempunyai keahlian yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa dipraktekkan dalam praktek.
  • Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk memajukan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut umumnya memiliki standar khusus untuk menjadi anggotanya.
  • Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius umumnya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  • Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, lazimnya ada persyaratan untuk lulus dari sebuah tes yang menguji khususnya pengetahuan teoretis.
  • Pelatihan institutional: Selain ujian, juga umumnya dipersyaratkan untuk mengikuti training istitusional dimana kandidat profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keahlian melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  • Lisensi: Profesi memutuskan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi mampu dianggap bisa diandalkan.
  • Otonomi kerja: Profesional condong mengendalikan kerja dan wawasan teoretis mereka semoga terhindar adanya intervensi dari luar.
  • Kode etik: Organisasi profesi biasanya mempunyai isyarat etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar hukum.
  • Mengatur diri: Organisasi profesi mesti bisa menertibkan organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional dikelola oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berhubungan dengan kebutuhan publik, mirip layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling berhasil akan menjangkau status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang pantas bagi para anggotanya. Hal tersebut mampu dianggap sebagai legalisasi kepada layanan yang mereka berikan bagi penduduk .
Istilah profesi telah dikenali oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sungguh dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keterampilan saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan korelasi antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak cuma mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, namun meluas sampai meliputi pula bidang mirip manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, berdasarkan DE GEORGE, muncul kebingungan perihal pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan perumpamaan profesi dan profesional. Kebingungan ini muncul alasannya banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pemahaman profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, yaitu pekerjaan yang dikerjakan sebagai acara pokok untuk menciptakan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu kemampuan. PROFESIONAL, yakni orang yang memiliki profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional yakni seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu aktivitas tertentu yang menurut kemampuan, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar kegemaran, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Yang mesti kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI :

- Mengandalkan suatu keahlian atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai sebuah pekerjaan atau acara utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

B. Pengertian Profesionalisme
Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, mutu, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme ialah perilaku dari seorang profesional. Artinya suatu term yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan perumpamaan profesionalisme menunjuk pada derajat tampilan seseorang selaku profesional atau performa suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk melakukan pekerjaan berdasarkan tolok ukur yang tinggi dan kode etik profesinya.

Konsep profsionalisme, seperti dalam observasi yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk menyaksikan bagaimana para profesional menatap profesinya, yang tercermin dari perilaku dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa beliau mempunyai lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu memakai ikatan profesi selaku pola, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-golongan kolega informal sumber wangsit utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.

Kedua, keperluan untuk berdikari (autonomy demand) ialah sebuah pendangan bahwa seseorang yang profesional harus bisa membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang tiba dari luar, dianggap selaku hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menghendaki pekerjaan yang menawarkan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian mampu berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik berdasarkan yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, doktrin terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menganggap pekerjaan profesional yakni rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari pengabdian profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melakukan pekerjaan walaupun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total kepada pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan selaku tujuan. Totalitas ini sudah menjadi akad eksklusif, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan yaitu kepuasan ruhani dan sehabis itu baru bahan, dan yang kelima, keharusan sosial (social obligation) merupakan pandangan ihwal pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional sebab adanya pekerjaan tersebut.

Kelima pemahaman di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat perilaku profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan mampu golongan, yang sukses memenuhi bagian-bagian tersebut secara tepat.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keterampilan dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

CIRI-CIRI PROFESI
Secara lazim ada beberapa ciri atau sifat yang senantiasa melekat pada profesi, yaitu :
  • Adanya wawasan khusus, yang lazimnya keterampilan dan keahlian ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang beberapa tahun.
  • Adanya kaidah dan persyaratan moral yang sungguh tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan penduduk , artinya setiap pelaksana profesi mesti menaruh kepentingan eksklusif di bawah kepentingan masyarakat.
  • Ada izin khusus untuk mengerjakan suatu profesi. Setiap profesi akan senantiasa berhubungan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelancaran hidup dan sebagainya, maka untuk melaksanakan suatu profesi mesti terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional lazimnya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan menyaksikan ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional yaitu orang-orang yang mempunyai tolak ukur sikap yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sungguh berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan perihal teladan sikap yang baik dalam rangka kepentingan penduduk . Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang aktivitas menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, mampu diharapkan akan tercipta sebuah mutu penduduk yang makin baik.
C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi

Dalam rangka mengerti lebih lanjut tentang profesi perlu dikenali adanya sepuluh macam patokan yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi wacana jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria:

1. Profesi mesti menyanggupi keperluan penduduk dan menggunakan prinsip keilmuan yang mampu diterima penduduk .
2. Profesi mesti menuntut sebuah latihan profesional yang memadai dan membudaya.
3. Profesi menuntut suatu forum yang sistematis dan terspesialisasi.
4. Profesi mesti menunjukkan keterangan perihal ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
5. Profesi harus sudah membuatkan hasil dari pengalaman yang telah teruji.
6. Profesi mesti ialah tipe pekerjaan yang bermanfaat.
7. Profesi harus sudah membutuhkan training kecerdikan dan penampilan peran.
8. Profesi mesti mempunyai kesadaran ikatan kelompok selaku kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
9. Profesi harus dijadikan watu loncatan mencari pekerjaan lain.
10. Profesi mesti mengakui kewajibannya dalam penduduk dengan meminta anggotanya menyanggupi arahan etik yang diterima dan dibangunnya.

Dari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan tersebut mampu disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dibilang pekerjaan profesi apabila menyanggupi ciri-ciri:
a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (wawasan dan kemampuan).
b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, mempunyai aba-aba etik dan pengabdian masyrakat).
c. Diakui penduduk selaku suatu pekerjaan yang memiliki status profesional (memperoleh dukungan penduduk , dukungan hukum dan mempunyai standar kerja dan jaminan hidup yang layak).

Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru yakni tugas keprofesian, mengenang hal-hal sebagai berikut:
1. Diperlukan patokan akademis dan adanya isyarat etik.
2. Semakin dituntut adanya kualifikasi biar tahu wacana persoalan kemajuan anak (Shaleh, 2005:278-280).

Abudin Nata menyertakan tiga standar sebuah pekerjaan profesional:

a. Mengandung unsur dedikasi
Setiap profesi dikembangkan untuk menunjukkan pelayanan tertentu terhadap masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu mesti sungguh-sungguh yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang mencukupi untuk menawarkan pelayanan terhadap masyarakat tersebut.

b. Mengandung komponen idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang menghadirkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian dedikasi pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran merenggangkan beban penderitaan sesama insan.

c. Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai keharusan untuk menyempurnakan mekanisme kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi dilarang berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau telah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139).

Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan patokan yang harus dipenuhi oleh sebuah pekerjaan biar mampu disebut selaku profesi yaitu:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu.
2. Pengetahuan dan kecakapan atau kemampuan .
3. Kebakuan yang universal.
4. Pengabdian
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6. Otonomi
7. Kode etik
8. Klien.
Wolmer dan Mills dalam Sardiman menyampaikan pekerjaan itu dibilang sebagai profesi kalau memenuhi tolok ukur selaku berikut:

1. Memiliki keutamaan dengan latar belakang yang luas.
2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris.
3. Diakui penduduk sebagai pekerjaan yang memiliki status profesional. ( Sardiman, 2007:164).

Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa patokan selaku ciri sebuah profesi:
1. Ada tolok ukur kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan acara pendidikan yang bagus.
3. Ada organisasi yang mencukupi pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada akhlak dan aba-aba etik yang mengontrol prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada tata cara imbalan kepada jasa layanannya yang adil dan baku .
6. Ada pengesahan penduduk (profesional penguasa dan awam) kepada pekerjaan itu sebagai suatu profesi.

Kesimpulan

Profesi, yakni pekerjaan yang dilaksanakan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keterampilan. Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keterampilan yang tinggi. Atau seorang profesional yaitu seseorang yang hidup dengan mempraktekkan sebuah kemampuan tertentu atau dengan terlibat dalam suatu acara tertentu yang menurut kemampuan, sementara orang lain melakukan hal yang sama selaku sekedar kegemaran, untuk bahagia-bahagia, atau untuk mengisi waktu luang.

Konsep dasar profesionalisme adalah kunci dalam sebuah profesi, karena hal inilah yang mendasari seseorang untuk bisa menjadi profesional dalam melakukan profesi yang dimiliki. Guru adalah salah satu dari profesi, sampaumur ini memiliki profesi haruslah bisa menjadi profesional. Karena tuntutan kemajuan dan hal ini sejalan dengan dinamisasi metode pendidikan. Menjadi seorang guru mesti profesional sebab nantinya guru’lah yang akan melahirkan generasi profesionalisme melalui profesinya itu.

DAFTAR PUSTAKA
  • Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
  • Pustaka, 2001), Edisi III, hal. 897.
  • Sumardi, Pengaruh Pengalaman Terhadap Profesionalisme Serta Pengaruh Profesionalisme Terhadap Kinerja dan Kepuasan Kerja, Tesis, Undip, 2001.
  • er.com/search?q=persyaratan-profesional
    http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
  • Sjafri Sairin, Membangun Profesionalisme Muhammadiyah, (Yogyakarta: Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi [LPTP], 2003), hal 37.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)