Kamis, 02 Juli 2020

Zat Adiktif

Zat Adiktif
Zat Adiktif


Pengertian Zat Adiktif


Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.




Macam-Macam Zat Adiktif






  • Inhalasin




Inhalasin dapat ditemukan  pada larutan yang sangat mudah menguap ketika di hirup seperti cat semprot,lem. Dapat juga  ditemukan pada  gas nitrous oksida dan zat anestesi  contohnya: eter dan kloroform. Pemakaian dalam jangka panjang dapat menyebabkan pusing yang tidak tertolong dan  mengakibatkan sampai pingsan,bahkan bahayanya meninggal dunia.






  • Nikotin




Nikotin ini terkandung dalam tembakau yang kemudian dibuat menjadi rokok. Rokok sangat berbahaya dikarena dapat menyebabkan penyakit kangker, serangan jantun, impoten, bronkitis, emfisema, infeksi tenggorokan, dan noda nikotin pada gigi dan lainnya.






  • Kafein




Zenis zat kafein satu ini terkandung dalam teh atau kopi dalam kadar yang rendah. Kafein  sangat berkhasiat untuk memperbaiki susunan pada syaraf pusat sehingga memunculkan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Mengonsumsi dalam jangka panjang  dapat menyebabkan kecanduan, gangguan ginjal dan jantung  berhenti berkerja serta menyebabkan kematian. Contohnya : Kopi






  • Narkoba




Narkoba(Narkotika, Psikotropika dan  Obat obatan Adiktif berbahaya lainnya )Adalah  Zat yang  apabila dikonsumsi pada  tubuh manusia, baik dengan cara disemprot,diminum, dihirup, ataupun disuntik, dapat  menyebabakan; mengubah pikiran atau berhalusinasi, suasana hati atau perasaan menjadi kacau, dan perilaku seseorang secara mendadak. Narkoba bisa menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Contohnya : Ganja




Dampak Zat Adiktif






  • Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol




Alkohol yang terdapat pada  minuman keras harus dihindari, karena bisa menganggu kinerja jantung dan otot syaraf ,sehingga melemahkan metabolisme tubuh yang mengakibatkan mudah terserang penyakit.






  • Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja




Zat yang ada didalam ganja sangat amat berbahaya karena dapat mengakibatkan daya tahan (imuno) tubuh berkurang dan melemah sangat cepat sehingga mudah terjangkit berbagai macam penyakit dan infeksi serta memperlambat aliran darah coroner,dan dapat menyebabkan kematian.






  • Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen




Halusinogen yang terdapat pada tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan pada otak yang dapat menyebabkan kematian.




Kategori Zat Adiktif a.




Berdasarkan Bahan



  • Natural


Diambil dari tanaman, seperti: ganja, candu, kokaina, jamur, kaktus, tembakau, kopi, pinang, dan sirih



  • Sintetis


Dibuat dari bahan kimia farmasi atau dicampur dengan bahan alamiah, seperti: amphetamin, kodein, dan lem.




Berdasarkan Efek Kerja



  • Merangsang Sistem Syaraf Pusat


Yaitu jenis NAPZA yang mampu memacu kerja jantung, memompa paru-paru dengan lebih giat dan mengaktifkan berbagai hormone transmitter di dalam otak sehingga menyebabkan rasa segar dan bersemangat.





  • Menekan Sistem Syaraf Pusat


Yaitu jenis NAPZA yang mampu memperlambat jantung dan denyut nadi, memperlambat kerja paru-paru dan mengurangi transmitter pada otak sehingga menyebabkan rasa mengantuk atau rasa tenang





  • Mengacaukan Sistem Syaraf Pusat (Halusinasi)


Yaitu jenis NAPZA yang mampu mempengaruhi kerja susunan saraf pusat, otak dan tulang belakang, sehingga mampu menyebabkan halusinasi, melihat dan merasakan realitas palsu.




Berdasarkan Cara Penggunaan





    • Dimasukan dalam mulut/diminum (Oral)

    • Disuntikan ke dalam tubuh (Injeksi)

    • Diletakan di dalam luka (biasanya luka sayatan yang sengaja dibuat)

    • Dihisap (sniffed)/dihirup (inhaled)

    • Dimasukan melalui anus (Insersi anal)






Berdasarkan Bentuk





    • Cairan

    • Pasta

    • Pil/kapsul

    • Kristal/blok

    • Bubuk

    • Gas

    • Lapisan kertas (impregnated paper)






Sanksi Tindak Pidana Psikotropika dan Zat Adiktif


Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan hukum negara.



  1. UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI Convention On Psichotropic Substances 1971 (Konvensi Tentang Psikotropika 1971)

  2. UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG   23  TAHUN  1992 TENTANG KESEHATAN.

  3. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.

  4. PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS




Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika


Kita semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.






  1. Peran Anggota Keluarga




Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari lingkungan di luar rumah.






  1. Peran Anggota Masyarakat




Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.






  1. Peran Sekolah




Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.






  1. Peran Pemerintah




Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.




demikian lah tadi artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Zat Adiktif : Pengertian, Macam, Dampak, Kategori, Sanksi Tindak Pidana , semoga dapat menambah wawasan anda.


 


Link Partner :



  1. https://dogetek.co/

  2. https://thesrirachacookbook.com/

  3. https://daftarpaket.co.id/

  4. https://www.dosenmatematika.co.id/

  5. https://sel.co.id/

  6. https://ngelag.com/



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon