Pengertian Dan Persyaratan Menjadi Wali Kota
Wali kota memiliki adalah kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administrative/kota madya. Ketentuan pemilihan wali kota diatur dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali. Di dalam UU ini, ditetapkan bahwa persyaratan menjadi wali kota adalah sebagai berikut:
- Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Minimal berusia 25 tahun
- Sanggup secara jasmani dan juga rohani menurut pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atas keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun/ lebih
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang mempunyai tanggungan hutang secara perseorangan atauupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang akan merugikan keuangan negara.
- Tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai wali kota selama dua kali periode jabatan dalam jabatan yang sama
- Belum pernah menjabat wali kota
- Berhenti dari jabatannya untuk wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sedang menjabat wali kota
- Tidak mempunyai konflik/masalah kepentingan dengan petahana
- Mengundurkan diri apabila calon merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Berhenti dari jabatan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ataupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Tugas Walikota Menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, berikut tugas dari walikota menurut undang-undang:
- Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan dan juga setiap kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota
- Memelihara ketenangan serta ketertiban di tengah masyarakat. Yang berarti wali kota harus merancang kebijakan yang sekiranya mendukung untuk terciptanya suasana tenang dan juga tertib di kota yang dipimpinnya.
- Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan juga rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota untuk dibahas bersama dengan DPRD tingkat kota.
- Menyusun serta Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD dipakai untuk menjamin keterkaitan dan juga kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta Selain itu juga, RKPD ditetapkan dengan keluarnya peraturan wali kota
- Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam maupun di luar pengadilan. Wali kota bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan
- Melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di negara ini
Selain itu ada beberapa tugas dari wali kota yang melekat pada jabatan itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa tugas lain wali kota:
- Menjadi Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditingkat kota. Maksudnya forum ini terdiri atas para pimpinan daerah yang wewenangnya ada di bawah wali kota contohnya camat atau lurah. Forum ini penting dalam mensinergikan pembangunan secara menyeluruh di kota tersebut.
- Memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dari wilayah kota. Wali kota berhak menentukan besaran dana yang dikucurkan untuk setiap program kerja. tentunya melalui pengawasan serta persetujuan DPRD tingkat kota
- Mempunyai pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang terpisah. maksudnya, terdapat beberapa property/aset milik daerah yang diatas namakan melalui jabatan wali kota
- Menjadi Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) ditingkat kota. Indonesia mempunyai Badan Intelijen Negara, dan juga di tingkat kota, komunitas ini dipimpin oleh wali kota dalam menghimpun informasi rahasia yang diperlukan oleh kota untuk perumusan kebijakan yang lebih baik
Wewenang Wali Kota
Selain mempunyai banyak tugas, wali kota juga mempunyai beberapa wewenang serta kekuasaan yang mendukung setiap tugasny agar dapat terlaksana dengan baik dan juga optimal dengan pengawasan. Berikut adalah beberapa wewenang wali kota menurut pasal 65 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kota
- Menetapkan serta sekaligus memberlakukan Perda yang Sudah memperoleh persetujuan bersama dari DPRD tingkat kota
- Menetapkan peraturan kepala daerah /peraturan wali kota atas suatu permasalahan sebagai bentuk pelaksanaan dari peraturan daerah
- Mengambil tindakan tertentu yang diperlukan ketika dalam keadaan mendesak dan juga sangat dibutuhkan oleh wilayah kota atau oleh masyarakat umum
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam penelitian terkait pemerintahan daerah, baik dalam hal keuangan daerah, politik anggaran, pelayanan publik, investasi pemerintah, perencanaan pembangunan, kebijakan publik, dan isu-isu sosial budaya, sering dimasukkan variabel jenis pemerintahan daerah. Jenis pemerintahan daerah sendiri terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. Khusus untuk dua pemerintahaan yang “selevel”, yakni kabupaten dan kota, sering muncul pertanyaan: Apakah perbedaan di antara Kabupaten dan Kota?
Perbedaan Walikota Dan Bupati
Kabupaten dan kota memiliki beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya:
Dari aspek luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan daerah kota. Oleh karenanya, di wilayah kabupaten banyak terdapat desa tertinggal, sementara untuk menjangkau pemerataan pembangunan di seluruh wilayah dibutuhkan anggaran yang lebih besar.
Dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
Dari aspek mata pencaharian penduduk, penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa. Dalam pembuatan kebijakan pembangunan daerah, prioritas di pemerintah daerah kabupaten akan berbeda dengan pemerintah daerah kota, khususnya dalam hal pelaksanaan urusan pilihan di daerah.
Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah, sementara Desa merupakan daerah otonom tersendiri di wilayah daerah kabupaten, sehingga memiliki anggaran sendiri, termasuk sumber pendapatan yang dialokasikan dari APBD kabupaten.
Dari aspek sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di kabupaten lebih rendah daripada PDRB kota.PDRB adalah total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun), sehingga merupakan salah satu indikator perekonomian suatu daerah. Hal ini berimplikasi pada proporsi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Aktivitas ekonomi dan pendapatan (income) di kota juga lebih besar daripada kabupaten (Prud’homme, 1995).
Pengertian Peraturan Daerah
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, terdapat dua jenis Peraturan Daerah, Yakni Peraturan Daerah Provinsi Dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
a. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Adalah Peraturan -Undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dengan Persetujuan Bersama Bupati/Walikota.
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan yang dibentuk oleh gubernur/kepala daerah provinsi bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (dprd) provinsi, dalam melaksanakan otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah provinsi. Menurut undang-undang no.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan, yang dimaksud degan peraturan daearah adalah peraturan perundangan-undangan yang dibentul oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan kepala daerah.
Kewenangan pembentukan peraturan daerah provinsi ini merupakan sautu kewenangan (atribusian) untuk mengatur daerahnya sesuai pasal 136 undang-undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, namun demikian pembentukan suatu peraturan daerah ini dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Peraturan Gubernur/kepala Daera Provinsi
Peraturan gubernur/kepala daerah provinsi ( peraturan gubernur KHD provinsi) adalah
peraturan perundang-undangan di daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan
daerah provinsi, yang dibentuk berdasalkan pasal 146 undang-undang no.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan yang dibentuk oleh bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan otonommi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Yaitu bupati atau walikkota/kepala daerah kabupaten/kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Kewenangan pembentukan daerah kabupaten/kota ini merupakan suatu pemberian wewenang (atribusian) untuk mengatur daerahnya sesuai pasal 136 undang-undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pembentukan suatu peraturan daerah kabupaten/kota dapat juga merupakan pelimpahan wewenang (delegasi) dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Bupati atau Walikota/Kepala Daerah Kabupaten/kota
Peraturan bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundangundangan yang meruapakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah kabupaten/kota, yang dibentuk berdasarkan pasal 146 undang-undang no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, jadi kewenangannya merupakan pelimpahan (delegasi) dari peraturan daerah kabupaten kota, ataupun untuk mengatur urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind).
Berdasarkan pasal 146 tersebut, untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa perautan perundang-undangan (yang lebih tinggi) kepala daerah dapat juga membentuk keputusan kepala daerah, namun pada saat ini keputusan kepala daerah tersebut hanya yang bersifat penetapan.
Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan daerah adalah salah satu bentuk peraturan pelaksan undang-undang. Pada pokoknya, kewenangannya mengatur bersumber dari kewenangan yang di tentukan oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, dalam hal-hal tertentu, peraturan daerah juga dapat mengatur sendiri hal-hal yang meskipun tidak didelegasikan secara eksplist kewenangannya oleh undang-undang, tetapi dianggap perlu diatur oleh daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya sebagaimana dimksud oleh pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Bahkan, dalam peraturan daerah juga dapat dimuat mengenai ketentuan pidana seperti halnya dalam undang-undang.
Dalam pasal 15 UU nomor 12 tahun 2011 ditentukan, “materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah”. Di samping itu, pasal 14 UU nomor 12 tahun 2011 menentukan, “materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Menurut pasal 7 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan perkataan lain, disamping untuk melaksanakan (i) ketentuan undang-undang, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk melaksanakan, (ii) ketentuan undang-undang dasar secara langsung, ataupun untuk menjabarkan lebih lanjut materi ketentuan peraturan perundangundangan lain yang lebih tinggi. Seperti sudah ditentukan dalam pasal 14 yang dikutipkan di atas, materi muatan peraturan daerah itu adalah (a) seluruh materi yang dibutuhkan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, (b) menampung kondisi-kondisi yang bersifat khusus di daerah, dan (c) menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Undang-undang atau peraturan pengganti Undang-undang.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Pengertian Walikota : Tugas, Wewenang, Perbedaan, Peraturan Daerah, Gubernur, Kabupaten, Bupati, Pembentukan, Syarat Menjadi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya,
Sumber jk.com
EmoticonEmoticon