Sabtu, 31 Oktober 2020

Makalah Harta Dan Permasalahnnya

PEMBAHASAN

A. Pengertian Harta
Harta dalam bahasa arab disebut al mal yang berasal dari kata maala, yamiilu, mailan yang bermakna condong , condong , dan miring. Sedangkan harta (al mal) berdasarkan ungkapan imam hanafiyah yakni:
ما يميل أليه طبع الانسان ويمكن أذخاره ألى وقت الحاجة
“Sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga diperlukan”

Menurut hanafiyah, harta musti disimpan sehingga sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak disebut harta. Menurut Hanafiyah faedah tidak termasuk harta, namun manfaat termasuk milik, Hanafiyah membedakan harta dengan milik,yakni:

Milik yakni sesuatu yang mampu digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaanya oleh orang lain.
Harta yakni segala sesuatu yang mampu disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan. Menurut hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan).

Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan hata adalah :
ما يميل أليه الطبع ويجرى فيه البذل والمنع
“Sesuatu yang diinginkan insan menurut tabiatnya, baik insan itu akan memberikannya atau akan menyimpannya.”

Sementara menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, yang dimaksud dengan harta yakni :
  • Nama selain manusia yang diciptakan allah untuk mencukupi keperluan hidup insan, dapat dipelihara pada sebuah tempat, dan dikelola (tasharruf) dengan jalan ikhtiar.
  • Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap insan, baik oleh seluruh insan maupun oleh sebagin manusia 
  • Sesuatu yang sah untuk diperjualbelikan
  • Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai(harga) 
  • Sesuatu yang berwujud, Sesutu yang tidak berwujud walaupun mampu diambil manfaatnya tidak tergolong harta, 
  • Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang usang atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika diperlukan. 
B. Unsur-unsur Harta
Menurut para fuqaha harta bersendi pada dua bagian, adalah komponen ‘aniyah dan unsur ’urf. Unsur ‘aniyah yakni bahwa harta itu ada wujudnya dalam realita (a’yan). Unsur ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menghendaki manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun faedah ma’nawiyah. 

C. Kedudukan Harta
Kedudukan harta bagi insan sangat. Harta termasuk salah satu kebutuhan utama manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini, sehingga para ulama ushul fiqh memasukkan persoalan harta dalam salah satu adh-dharuriyat al-khamsah (lima kebutuhan utama). Yang terdiri atas agama, jiwa, logika, keturunan, dan harta.
Dalam ayat-ayat al-Qur’an, harta memiliki kedudukan antara lain:

1. Harta sebagai amanah (titipan) dari allah SWT manusia hanyalah pemegang amanah untuk mengorganisir dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya. Sedangkan pemilik harta sebenarnya tetap pada Allah SWT.

Artinya:
“Berimanlah kamu terhadap Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah sudah menimbulkan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) hartanya mendapatkan pahala yang besar”. (Q.S. al-Hadid:7)

2. Harta sebagai pelengkap hidup yang memungkinkan insan menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia mempunyai kecenderungan yang berpengaruh untuk memiliki, menguasai dan menikmati. Firman-Nya:

Artinya:
“Dijadikan indah pada persepsi manusia kecintaan terhadap apa-apa yang diingini, yakni : perempuan, belum dewasa, harta yang banyak dari jenis emas,perak,kuda pilihan, hewan ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup didunia dan di segi Allahlah kawasan kembali yang baik”.(Q.S. Ali Imron:14)

3. Harta sebagai cobaan keimanan. Hal ini khususnya menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan aliran islam ataukah tidak Allah berfirman:

Artinya:
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah ujian dan di segi Allahlah pahala yang besar (al-Taghabun:15)

D. Fungsi Harta
Harta dipelihara manusia alasannya adalah insan memerlukan manfaat harta tersebut. Diantar sekian banyak fungsi harta antara lain selaku berikut:
  • Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah).
  • Untuk mengembangkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah.
  • Untuk meneruskan kehidupan dari sebuah era ke kurun berikutnya.
  • Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan)antara kehidupan dunia dan akhirat.
  • Untuk membuatkan dan mengembangkan ilmu-ilmu.
  • Untuk memutarkan(mentasharuf)peranan-peranan kehidupan adalah adanya pembantu dan tuan atau adanya orang kaya dan orang miskin.
  • Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan keperluan

CARA MEMPEROLEH HARTA DAN PEMANFAATANNYA

Islam tidak membatasi cara seseorang dalam mencari dan mendapatkan harta selama yang demikian itu tetap diberlakukan dalam prinsip lazim yang berlaku yaitu halal dan baik. Hal ini mempunyai arti islam tidak melarang seseorang untuk mencari kekayaan sebanyak mungkin, alasannya bagaimanapun yang memilih kekayaan yang mampu diperoleh seseorang adalah Allah SWT sendiri sebagaimana yang disebutkan dalam ayat diatas. Di samping itu dalam pandangan islam harta itu bukanlah tujuan, tetapi alat untuk mencapai keridhaan Allah.

Adapun bentuk usaha dalam menemukan harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannyasecara garis besar ada dua bentuk :
  • menemukan harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapapun. Cara seperti ini sering disebut dengan penguasaan harta bebas(ihrazu al-mubahat). Disamping itu juga harta bebas mampu diperoleh lewat berburu hewan, menghimpun kayu dan rerumputan di hutan rimba, dan menggali barang tambang yang berada diperut bumi selama belum ada pihak yang menguasinya, baik individu maupun Negara. 
  • mendapatkan harta yang telah dimiliki oleh seseorang lewat sebuah transaksi atau janji. Bentuk ini dipisahkan pada dua cara. Pertama peralihan harta berlangsung dengan sendirinya atau disebut juga ijbari yang siapapun tidak mampu merencanakan atau menolaknya mirip melalui warisan. Kedua peralihan harta berlangsung tidak dengan sendirinya,, dengan arti atas kehendak dankeinginan sendiri yang disebut ikhtiyari, baik lewat hasratsepihak mirip hibah atau santunan maupun melalui hasratdan kontraktimbale balik antara dua atau beberapa pihak seperti jual beli.

DAFTAR PUSTAKA
  • Suhendi, Hendi. 2008. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Lathif,Azharudin. 2005. Fiqih Muamalat, Jakarta: UIN Jakarta Press.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon