Rabu, 16 September 2020

Makalah Madrasah Diniyah

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Madrasah Diniyah yaitu lembaga pendidikan yang memperlihatkan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi pemanis wawasan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang mendapatkan pelajaran agama Islam di sekolahannya. Keberadaan lembaga ini sangat menjamur dimasyarakat alasannya ialah sebuah keperluan pendidikan bawah umur pra dewasa. Apalah lagi telah memiliku legalitas dari pemerintah melalui perundang-undangannya. Kelegalitasan ini menuntut Madrasah Diniyah untuk memiliki kurikulum yang mendukung, keadminitrasian yang mapan serta managemen yang professional. Dalam makalah ini penulis akan mengupas sedikit perihal keadministrasikan, kurikulum madrasah diniyah yang insya Allah akan membentuk doktrin masyarakat terhadap forum madrasah ini.

1.2 Batasan Masalah

Sebelum merumuskan persoalan yang dihadapi, perlu melakukan kenali apalagi dulu. Berkaitan dengan hal tersebut, maka beberapa masalah timbul yakni.
Bagaimanakah kurikulum yang dipakai di Madrasah Diniyah ?
Bagaimanakah tahapan keadministrasian Madrasah Diniyah sampai terkesan ketinggalan zaman ?

1.3 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pengerjaan makalah ini adalah :
Mempelajari kurikulum dan keadministrasian Madrasah Diniyah.
Mengetahui bagaimana menjadikan Madarah Diniyah yang ideal.


BAB II PEMBAHASAN 

2.1.Pengertian Madrasah Diniyah

Sejarah Islam di Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan keagamaan di sini berkembang dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan penduduk Muslim. Selama periode waktu yang panjang, pendidikan keagamaan Islam berlangsung secara tradisi, berupa pengajian al-Qur’an dan pengajian kitab, dengan metode yang dikenalkan (utamanya di Jawa) dengan nama sorogan, bandongan dan halaqah. Tempat berguru yang dipakai umumnya adalah ruang-ruang masjid atau kawasan-daerah shalat “biasa ” yang dalam istilah setempat disebut: surau, dayah, meunasah, laga, rangkang, atau mungkin nama lainnya.

Perubahan kelembagaan terpenting terjadi sesudah berkembangnya metode klasikal, yang mulanya diperkenalkan oleh pemerintah kolonial melalui sekolah-sekolah biasa yang didirikannya di aneka macam daerah Nusantara. Di Sumatera Barat pendidikan keagamaan klasikal itu dilaporkan dipelopori oleh Zainuddin Labai el-Junusi (1890-1924), yang pada tahun 1915 mendirikan sekolah agama sore yang diberi nama “Madrasah Diniyah” (Diniyah School, al-Madrasah al-Diniyah) (Noer 1991:49; Steenbrink 1986:44). Sistem klasikal mirip rintisan Zainuddin berkembang pula di kawasan Nusantara lainnya, terutama yang secara umum dikuasai orangnya Muslim. Di lalu hari lembaga-forum pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang. Meskipun susah untuk memastikan kapan madrasah diresmikan dan madrasah mana yang pertama kali bangun, namun Departemen Agama (dulu Kementerian Agama) mengakui bahwa sesudah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola madrasah diniyahlah yang berkembang menjadi mad-rasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang diatur penuh oleh penduduk menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Departemen Agama.

Meskipun demikian tercatat masih banyak pula madrasah diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, walaupun dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada kala yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, berkembang pula madrasah-madrasah diniyah tipe baru, sebagai pendidikan perhiasan berjenjang bagi murid-murid sekolah lazim. Madrasah diniyah itu dikontrol mengikuti tingkat-tingkat pendi-dikan sekolah umum, adalah Madrasah Diniyah Awwaliyah untuk murid SD, Wustha untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan ‘Ulya untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Madrasah diniyah dalam hal itu dipandang sebagai forum pendidikan keagamaan klasikal jalur luar sekolah bagi murid-murid sekolah lazim. Data EMIS (yang harus diperlakukan selaku data sementara sebab ketepatan-nya dapat dipersoalkan) mencatat jumlah madrasah diniyah di Indonesia pada tahun aliran 2005/2006 semuanya 15.579 buah dengan jumlah murid 1.750.010 orang.

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah yakni bab terpadu dari pendidikan nasional untuk menyanggupi kehendak masyarakat ihwal pendidikan agama. Madrasah Diniyah tergolong ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bermaksud untuk mempersiapkan peserta bimbing dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.

UU No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 ihwal pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak gres bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu memiliki arti negara telah menyadari keanekaragaman versi dan bentuk pendidikan yang ada di bumi nusantara ini.

Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak dikenali bagaimana teladan pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menimbulkan pendidikan ini pantas untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Secara umum, setidaknya telah ada beberapa karakteristik pendidikan diniyah di bumi nusantara ini. Pertama, Pendidikan Diniyah Takmiliyah (pelengkap) yang berada di tengah masyarakat dan tidak berada dalam lingkaran pengaruh pondok pesantren. Pendidikan diniyah jenis ini betul-betul merupakan kreasi dan swadaya penduduk , yang diperuntukkan bagi bawah umur yang menghendaki wawasan agama di luar jalur sekolah formal. Kedua, pendidikan diniyah yang berada dalam bundar pondok pesantren tertentu, dan bahkan menjadi urat nadi aktivitas pondok pesantren. Ketiga, pendidikan keagamaan yang diselenggarakan sebagai pemanis (tambahan) pada pendidikan formal di pagi hari. Keempat, pendidikan diniyah yang diselenggarakan di luar pondok pesantren tetapi diselenggarakan secara formal di pagi hari, sebagaimana layaknya sekolah formal.

2.2.Ciri-ciri Madrasah Diniyah

Dengan meninjau secara perkembangan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dibilang ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah ialah selaku berikut:
  • Madrasah Diniyah merupakan embel-embel dari pendidikan formal.
  • Madrasah Diniyah ialah spesifikasi sesuai dengan keperluan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
  • Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
  • Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat simpel dan khusus.
  • Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
  • Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacammacam.

2.3.Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dna Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1). sedangkan kurikulum mampu tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2). Bahwa Madrasah DIniyah ialah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk menyanggupi kehendak masyarakat ihwal pendidikan agama. Madarsah Diniyah tergolong golongan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta asuh menguasai wawasan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3). Oleh sebab itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu penduduk mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terorganisir. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki kelonggaran unutk menyebarkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan keperluan dan leingkungan madrasah.

Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yaitu : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah DIniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan yaitu siswa yang belakar pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/SMU.

Sebagai bab dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bermaksud :
  • Melayani warga berguru dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna memajukan martabat dan kualitas kehidupanya.
  • Membina warga mencar ilmu biar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk membuatkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi, dan
  • Memenuhi kebutuhan belajar penduduk yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah (TP 73 Pasal.2 ayat 2 s.d 3).

Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, amka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekla kesanggupan dasar dan kemampuan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai langsung muslim, anggota penduduk dan warga Negara”. Dalam program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah.

Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri ihwal isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah adat berfumgsi untuk menunjukkan wawasan dan tutorial kepada santri supaya meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, selaku Rasul dan hamba Allah, meyakini dan mengakibatkan Rukun Iman selaku anutan berafiliasi dengan Tuhannya, sesame insan dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, berbagi dan membina santri untuk mengetahui mengerti dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diperlukan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sobat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk pendukung pengertian santri terhadap pedoman agama Islam, membuatkan ilmu pengetahuan Islam dan relasi antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bermaksud melakukan ibadah dan syariat agama Islam.

Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh alasannya adalah itu, pengembangannya dapat dikerjakan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayat/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut yaitu tidak menyalahi aturan perundang-ajakan yang berlaku tentang pendidikan secara biasa , peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.

2.4.Administrasi Madrasah Diniyah

Administrasi Madrasah Diniyah yakni segala perjuangan bersama untuk mendayagunkan sumber-sumber, baik personil maupun materil secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di Madrasah Diniyah secara optimal.

2.4.1. Prinsip Umum Administrasi Madrasah Diniyah
  • bersifat mudah, dapat dilaksanakan sesuai dengan keadaan dan situasi kasatmata di madrasah DIniyah.
  • Berfungsi sebagai sumber berita bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan proses mencar ilmu mengajar.
  • Dilaksanakan dengan sebuah system mekanisme kerja yang menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.

2.4.2. Ruang Lingkup
Secara makro manajemen pendidikan di Madrasah Diniyah meliputi :
  • kurikulum
  • Warga belajar
  • Ketenagaan
  • Keuangan
  • Saran/prasarana/gedung dan peralatan lainnya
  • Hubungan kerjasama dengan penduduk
  • Dilihat dari Proses kegiatan pengelolaan dan perlengkapan, maka administrasi pendidikan meliputi :
  • Kegiatan merencakanan (planning)
  • Kegiatan mengorganisasikan (Organizing)
  • Kegiatan mengarahkan (Directing)
  • Kegiatan Mengkoordinasikan (Coordinating)
  • Kegiatan mengawasi (Controling), dan
  • Kegiatan evaluasi

2.4.3. Peranan Pimpinan

Dalam pelaksanaan manajemen termasuk administrasi pendidikn diharapkan seorang pimpinan yang berpandangan luas dan berkemampuan, baik dilihat dari sisi wawasan, keterampilan maupun dari sikap.

Hal ini diperukan, alasannya adalah pimpinan mesti menciptakan dan melaksanakan kekerabatan yang bagus antara :
  • Kepala madrasah dengan guru
  • Guru dengan guru
  • guru dengan penjaga madrasah
  • Kepala Madrasah, guru dan penduduk

Dalam pengelolaan manajemen ada beberapa aktivitas yang mampu menunjang pelaksanaan kurikum diantaranya :
  • Kegiatan mengatur proses belajar mengajar
  • Kegiatan mengendalikan murid (warga belajar)
  • Kegiatan mengontrol kepegawaian
  • Kegiatan mengendalikan gedung dna perlengkapan madrasah
  • Kegiatan mengontrol keuangan
  • Kegiatan menertibkan kekerabatan Madrasah dengan penduduk .
  • Tugas serta tanggungjawab guru dan kepala madrasah
  • Mengembangkan dan menyempurnakan sejumlah instrument administrasi madrasah diniyah.
BAB III KESIMPULAN 

Madrasah diniyah ialah salah satu lembaga pendidikan non formal yang mempunyai peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki paying hokum yang legal pastinya kurikulum telah diset oleh pemerintah yang pasti tidak secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan mampu mengekplorasi pembelajaran yang bersipat pembiasaan dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilaksanakan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), sampai ala (atas).

Dalam keadministrasian meliputi beberapa persoalan diantaranya: persoalan manajemen, urusab Kurikuler, Urusan kewargaan belajar, problem anjuran dan prasrana, dan problem Humas Dalam hal keorganisasiannya mencakup Kepala Madrasah Diniyah, Wali Kelas, Guru Pembimbing, BP3, guru mata pelajaran, tenaga kependidikanlainnya. Untuk menjadi Madrasah Diniyah yang ideal maka yang sangat dibutuhkan ialah memperhatikan keadministrasian yang mapan, kurikulum yang sudah dibakukan oleh pemerintah yang ditambahkan dengan ektrakulikuler yang diubahsuaikan dengan lingkungan berguru.

DAFTAR PUSTAKA

  • Departemen Agama, Kurikulum Madrasah Diniyah Awaliyah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.
  • Departemen Agama, Sejarah Perkembangan Madarsah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998.
  • Departemen Agama, Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pendidikan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1996.
  • er.com/search?q=menyebarkan-pendidikan-diniyah-di
  • http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/sastra-arab/article/view/410

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon