Hakikat Negara
Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Tujuan Negara
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.
Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Rakyat atau Penduduk.
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Pemerintah yang berdaulat.
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
Teori Terbentuknya Negara
Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah).
- Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
- Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
- Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
- Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
- Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
- Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
- Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Fungsi-Fungsi Negara
- Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
- Melaksanakan ketertiban
- Pertahanan dan keamanan
- Menegakkan keadilan
Pengertian Kekuasaan Negara
Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan. Kekuasaan Negara terdiri atas dua kata yakni kekuasaan (power) dan Negara (state). Menurut Miriam Budiarjo, kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Sedangkan Negara menurut Roger H Soltau adlah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Jadi kekuasaan Negara diartikan sebagai suatu kemampuan atau wewenang yang dimiliki suatu organisasi yang disebut Negara untuk mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia agar sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama.
Kekuasaan-kekuasaan yang dimilki suatu Negara sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan yaitu kekuasaan legislative, kekuasan yudikatif dan kekuatan eksekutif, yang di dalamnya mencakup pula kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan kesehjateraan rakyat, agama, social, budaya dan sebagainya.
Macam-macam Kekuasaan Negara
Konsek kekuasaan Negara mungkin sudah tidak asing lagi terdengan di telinga kita, masyarakat,media cetak maupun elektronik seudah sering seklai membicarakan konsep ini. Tahukan anda apa sebenarnya kekuasaan itu?
kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain untuk melakukan tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya dapat diartikan sebagai kekuasaan. Sebagai contoh ketika saat anda memain game anda disuruh orang tuan anda untuk menyelesaikan pekerjaan sekolah, kemudian anda mematikan game lalu anda menyelesaikan pekrjaan sekolah anda. Contoh lainnya ialah ketika anda berkerja di perusahaan, anda tidak boleh telat jika anda telat meka anda akan mendapatkan teguran dari boss.
apasaja kekuasaan Negara itu ? macam-macam kekuasaan Negara ada banyak seklai, menurut john locke,kekuasaan Negara itu dapat dibagi menjadi tiga
- kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-ungang atau legislatif
- kekuasaan untuk malaksanakan kekuasaan atau kekuasaan eksekutif
- kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luarnegri aau federative
Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia
ada pemisahan atau pembagian kekuasaan Untuk menghindari hal tersebut, satu orang tidak boleh memegang kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. legislatif, eksekutif dan yudikatif membagi mekanisme kekuasan Negara tetapi dari keiganya tidak boleh di pisahkan.
a.pembagian kekuasaan secara horizontal
pebagian kekuasan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (eksekutif, legislative dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal. secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945, pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dilakukan secara horizontal.
- kekuasaan konstitutif
Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar merupakan pengertian dari konstitutif. Pada Pasal 3 ayat (1) UUD Th 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2. kekuasaan eksekutif,
merupakan kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan juga penyelenggaraan pemerintah Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif,
Adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah suatu kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan suatu peradilan dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Konstitusi seperti yang telah ditegaskan di dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NKRI 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif
Merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan juga tanggung jawab tentang keuangan Negara, Pasal 23 E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas & juga mandiri.”
6) Kekuasaan moneter
Kekuasaan mototer yaitu suatu kekuasaan yang bertujuan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. ditegaskan juga dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang isinya menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kewenangan, tanggung jawab, kedudukan, dan
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suuatu pembagian kekuasaan yang dibagi berdasarkan tingkatan, seperti tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan juga kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi.
Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
Teori Kedaulatan Tuhan.
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari tuhan (agama yang dianut suatu negara). Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Pemimpin negara secara kodrati telah ditetapkan oleh Tuhan. Oleh karena itu, rakyat wajib taat dan patuh terhadap para pemimpin.
Raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan. Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokoh nya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, Marsiliusdan F. J. Sthal. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.Kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Saat itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanakan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan negara.
Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Kedaulatan Negara merupakan kedaulatan yang berasal dari dari negara itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin , George Jellinek dan Paul Laband. Menurut Jean Bodin perlu diperhatikan bahwa pada hakekatnya teori kedaulatan negara iru atau Staats-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu bersifat absolut, entah sifatnya terbatas, dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran Staats-absolutisme.
Teori Kedaulatan Hukum
Adalah suatu kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja, rakyat, bahkan negara harus runduk kepada hukum.Hukum dan aktifutas pemerintahan merupakan kehendak negara
Tokoh dari teori ini adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe, dan Leon Duguit. Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat.Kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu
Teori Asas Kekuasaan Negara
Teori Teokrasi
Teori Teokrasi Langsung: istilah langsung menunjukkan bahwa yang berkuasa dalam negara adalah Tuhan secara langsung. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Pertanyaannya, apakah negara semacam ini pernah ada dan apakah Tuhan sendiri yang memerintah?
Teori Kekuasaan
Sebagaimana sudah diketahui, pelopor teori ini adalah Thomas Hobbes dan Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul Leviathan, Hobbes membedakan dua macam status manusia: status naturalis – kedudukan manusia sewaktu masih belum ada negara dan status civilis – kedudukan manusia setelah menjadi warga negara suatu negara.
Teori Yuridis
Teori ini hendak mencari dasar hukum kekuasaan negara melalui tiga golongan:
- TeoriPatriarkhal
Teori ini didasarkan pada hukum keluarga. Pada masa masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar, kepala keluarga (primus inter pares) menjadi pemimpin yang dipuja-puja karena kekuatannya, jasa dan kebijaksanaannya.
- Teori Patrimonial
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang berarti hak milik. Karena rajalah pemegang hak milik di wilayah kekuasaannya, maka semua penduduk daerah itu harus tunduk kepadanya. Sekadar contoh, pada abad pertengahan hak untuk memerintah dan menguasai timbul dari pemilikan tanah. Dalam keadaan perang sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja menerima bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan negaranya dari serangan musuh. Jika perang berakhir dengan kemenangan raja, maka para bangsawan yang ikut membela negara akan mendapatkan sebidang tanah sebagai tanda jasa.
- Teori Perjanjian
Teori perjanjian sebagai dasar hukum kekuasaan negara dikemukakan oleh tiga tokoh terkemuka: Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Mereka hendak mengembalikan kekuasaan raja pada suatu perjanjian masyarakat yang mengalihkan manusia dari status naturalis ke status civilis.
Teori Pemisahan Kekuasaan Negara
John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
- Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
- Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
- Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Kekuasaan Negara : Pengertian, Hakikat, Tujuan, Unsur, Teori, Fungsi, Macam, Kedaulatan, Asas, Pemisah, semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda.
Sumber jk.com
EmoticonEmoticon