Rabu, 20 Mei 2020

Perbedaan Metode Satu Kamar Dan Dua Kamar Dalam Metode Dewan Perwakilan Rakyat

Setiap negara yang ada di seluruh dunia mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda – beda. Ada yang menganut metode pemerintahan monarki yakni kepala negara dipimpin oleh seorang raja, sistem pemerintahan republik di mana kepala pemerintahan dipimpin oleh presiden, metode pemerintahan oligarki adalah bentuk pemerintahan dikuasai oleh kelompok elit, metode pemerintahan demokrasi yang menganut prinsip Trias Politica dan lain sebagainya. Sistem pemerintahan yang berlaku di setiap negara biasanya berdasarkan sejarah sistem pemerintahan terdahulu atau telah terjadi suatu insiden tertentu sehingga mengubah metode pemerintahan sebelumnya.


Sedangkan untuk struktur organisasi badan legislatif terbagi menjadi dua macam yakni tata cara satu kamar atau unicameral dan sistem dua kamar atau bicameral. Masing – masing sistem pasti mempunyai perbedaan tersendiri. Lalu apa sajakah perbedaan dari kedua metode tersebut? berikut perbedaannya.


Pengertian Sistem Satu Kamar dan Dua Kamar


Sistem dewan perwakilan rakyat satu kamar yakni sistem yang tidak menggunakan dua badan yang terpisah mirip DPR dan senat atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Di sini fungsi dewan ataupun majelis legislatif dilakukan secara terpusat di dalam parlemen tertinggi di struktur sebuah negara. Dengan kata lain sistem dewan perwakilan rakyat cuma terdiri atas satu kamar atau tubuh dan tidak memedulikan Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.


Sedangkan untuk sistem dewan perwakilan rakyat dengan dua kamar yaitu kebalikan dari tata cara satu kamar di mana terdapat pembagian parlemen seperti kamar pertama yang umum disebut dengan first chamber atau umumdisebut juga selaku Majelis Rendah (DPR, House of Commons, House of Representatives). Sedangkan untuk kamar kedua atau diketahui dengan nama second chamber disebut juga sebagai Majelis Tinggi (Upper House, Senate, House of Lords).


Sistem Satu Kamar


Diketahui jikalau sistem satu kamar ini biasanya diterapkan dalam tata cara dewan perwakilan rakyat untuk negara kesatuan yang kecil, sedikit jumlah orangnya serta masyarakat yang homogen. Sedangkan dalam pengisian jabatan di tubuh parlemen tidak membuat perbedaan representasi politik dan representasi teritorial mirip yang terjadi pada tata cara badan legislatif dua kamar. Beberapa keuntungan dari metode dewan perwakilan rakyat satu kamar atau unicameral ialah:



  • Undang – undang yang dibuat ada kemungkinan lebih cepat disetujui. Sebab hanya terdapat satu badan untuk mengadopsi Rancangan Undang – Undang sehingga tidak dibutuhkan pembiasaan pertimbangan yang berbeda – beda.

  • Memiliki tanggung jawab yang lebih besar khususnya dalam hal pengerjaan Undang – Undang. Hal ini dikarenakan anggota dewan perwakilan rakyat tidak mampu menyalahkan majelis yang lain bila sebuah Undang – Undang tidak disetujui ataupun kalau terdapat kepentingan warga negara yang terabaikan.

  • Anggota badan legislatif yang terpilih lebih sedikit, sehingga warga negara menjadi lebih gampang dalam mengawasi anggota badan legislatif.

  • Pembayar pajak dan juga pemerintah akan mengeluarkan uang dengan biaya yang lebih rendah.


Namun metode satu kamar juga memiliki kelemahan yakni untuk daerah – daerah urban lazimnya memiliki jumlah masyarakatyang lebih besar serta mempunyai efek yang besar lengan berkuasa jika dibandingkan dengan wilayah pedesaan dengan jumlah masyarakatsedikit. Sehingga untuk menanggulangi hal tersebut, satu – satunya cara ialah dengan menerapkan tata cara dua kamar supaya daerah dengan penduduk terkecil mampu terwakilkan. Beberapa contoh negara yang menerapkan sistem satu kamar antara lain negara bab Nebraska (Amerika Serikat), Queensland (Australia), seluruh provinsi di Kanada, dan juga Bundeslander di Jerman.


Sistem Dua Kamar


Seperti yang telah diterangkan di atas kalau sistem badan legislatif kamar dua terdiri atas Majelis Tinggi dan Majelis Rendah di mana masing – masing kamar mewakili kepentingan beberapa kalangan tertentu, mirip Majelis Tinggi mewakili khusus kelompok fungsional dan Majelis Rendah mewakili kepentingan rakyat. Dalam penyeleksian anggotapun juga berlawanan – beda, misal untuk Majelis Tinggi dipilih berdasarkan usulandengan kriteria perwakilan atas kewilayahan atau teritorial, golongan sosial atau kelas, kalangan fungsional, etnis dan lain sebagainya namun masih sesuai dengan cita-cita rakyat. Sedangkan untuk pemilihan anggota Majelis Rendah dijalankan dengan cara melakukan penyeleksian atau mewakili rakyat menurut jumlah atau proporsi politik penduduk. Pada umumnya dipilih melalui partai politk yang saling bersaing pada suatu penyeleksian.


Pada tata cara dua kamar ini bertujuan semoga mampu saling memantau atau checks and balances antara legislatif, eksekutif dan yudikatif saja tetapi juga saling memantau dalam hal kekuasaan legislatif itu sendiri. Sistem dua kamar yang berlaku pada sebuah negara biasanya dipengaruhi dari tradisi, kebiasaan, serta sejarah ketatanegaraan dari negara tersebut. Hampir setiap negara federal memakai metode dua kamar alasannya adalah satu kamar berfungsi selaku perwakilan negara bab. Namun tidak menutup kemungkinan sistem dua kamar juga digunakan pada negara kesatuan dengan pertimbangan bahwa satu majelis bisa mengimbangi serta membatasi kekuasaan yang berasal dari majelis lain. Hal tersebut untuk menghalangi penyalahgunaan wewenang pada metode satu kamar alasannya majelis gampang untuk dipengaruhi oleh suasana politik apapun.


Berikut ini ada beberapa alasan mengapa suatu negara menerapkan metode badan legislatif dua kamar:



  1. Pada dasarnya suatu forum perwakilan mesti bisa merefleksikan tiga keterwakilan adalah keterwakilan daerah, keterwakilan penduduk, dan juga keterwakilan deskripsi politik.

  2. Kegagalan dari sebuah partai politik dalam menangkap serta mengagregasikan seluruh aspirasi dan juga kepentingan politik negara. Dalam hal ini realitas politik ditandai dengan beragam kekuatan dan kepentingan politik, sehingga sungguh mustahil untuk memuat semuanya dalam sistem politik suatu partai politik.

  3. Sistem dua kamar tidak hanya untuk negara federal saja. Saat ini tata cara dua kamar juga berlaku untuk negara – negara yang mempunyai wilayah yang luas dengan jumlah masyarakatyang banyak serta heterogen.


Pada sistem dewan perwakilan rakyat dua kamar atau bicameral memiliki keuntungan atau keunggulan tersendiri adalah:



  • Secara resmi mampu menjadi perwakilan bermacam-macam pemilih seperti negara bab, etnik, daerah ataupun kalangan.

  • Membantu pencegahan disahkannya suatu undang – undang semoga tidak cacat atau lalai.

  • Sebagai fasilitator dalam pendekatan dengan cara bermusyawarah kepada penyusunan perundang – permintaan.

  • Menjadi lebih baik dalam hal melaksanakan pengawasan ataupun pengendalian untuk suatu lembaga eksekutif.


Dibalik kelebihannya ternyata tata cara dua kamar juga mempunyai kelemahan adalah kurang efisien dalam proses legislasi. Kita tahu sistem ini memakai dua kamar dan banyak yang beranggapan bahwa sistem bicameral dapat mengusik atau menghambat kelancaran pengerjaan Undang – Undang. Dan untuk menanggulangi kelemahan tersebut dibutuhkan conference commitee yang berfungsi selaku penengah dan menyelesaikan perbedaan antara kedua majelis tersebut. Contoh negara yang menerapkan metode dua kamar yaitu Indonesia, Britania Raya, India, Austalia, Jerman dan Swiss.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon