Jumat, 16 Oktober 2020

Makalah Tugas Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yakni salah satu bentuk upaya untuk membuat tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat meminimalisir dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja yang pada hasilnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pebisnis, tetapi juga dapat mengusik proses bikinan secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada kesudahannya akan memiliki dampak pada penduduk luas.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kelompok petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menandakan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai aspek penyebab, sering terjadi alasannya kurangnya kesadaran pekerja dan mutu serta keahlian pekerja yang kurang mencukupi. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak memakai alat-alat pengaman walaupun telah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 wacana Kesehatan sudah mengamanatkan antara lain, setiap kawasan kerja mesti melaksanakan upaya kesehatan kerja, semoga tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan alasannya seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan mempunyai efek pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang mampu mengurangi Kecelakaan dalam kerja ialah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kesanggupan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada penduduk untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan selaku suatu ajaran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada utamanya dan insan pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat sejahtera dan sejahtera. Sedangkan pemahaman secara keilmuan yaitu sebuah ilmu wawasan dan penerapannya dalam usaha menangkal kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akhir kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses bikinan baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan sehabis Indonesia merdeka mengakibatkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang menyebabkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.

Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam menghalangi terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 perihal pokok-pokok perihal tenaga kerja yang berikutnya mengalami pergeseran menjadi UU No.12 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keamanan dan kesehatan kerja, akhlak dan kesusilaan dan perlakuan yang cocok dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya adalah Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak mencukupi menghadapi pertumbuhan dan kemajuan yang ada.

Peraturan tersebut ialah Undang-undang No.1 tahun 1970 ihwal keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam kawasan kekuasaan aturan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari penyusunan rencana, pengerjaan, pengangkutan, peredaran, jual beli, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan pegawapemerintah buatan yang mengandung dan dapat mengakibatkan ancaman kecelakaan.

Walaupun telah banyak peraturan yang diterbitkan, tetapi pada pelaksaannya masih banyak kelemahan dan kelemahannya sebab terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta fasilitas yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan forum-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan kawan sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 biar terjalan dengan baik.

1.Sebab-karena Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi alasannya adalah langkah-langkah yang salah atau keadaan yang tidak aman. Kelalaian sebagai alasannya kecelakaan ialah nilai tersendiri dari teknik keamanan. Ada pepatah yang mengungkapkan langkah-langkah yang lalai seperti kegagalan dalam menyaksikan atau berlangsung mencapai sebuah yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran tentang keselamatan setiap karyawan pabrik.

Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya ialah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan abu dan gas, layout yang berbahaya diposisikan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sepadan, perlengkapan yang rusak, perlengkapan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.

Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan mirip latihan selaku kegagalan memakai peralatan keamanan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, menggunakan kecepatan sarat , memperbesar daya dan lain-lain. Dari hasil analisa pada umumnya kecelakaan umumnya terjadi alasannya mereka ceroboh ataupun kondisi kerja yang kurang kondusif, tidak cuma satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, memakai peralatan keamanan.

2.Faktor - aspek Kecelakaan
Studi masalah memperlihatkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja suatu industri terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri mengatakan itu selaku kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan kecelakaan harus memakai data dari situasi yang memberikan tingkat resiko yang ekivalen.

Begitupun, training yang diberikan terhadap pekerja mesti dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas training kecenderungan kecelakaan mungkin cuma sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan kepada kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering dilaksanakan untuk seorang manager untuk salah satu aspek kecelakaan kepada pekerja yakni dengan tidak mengeluarkan uang upahnya. Bagaimanapun jikalau banyak pabrik yang melaksanakan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan menciptakan pekerja malas melaksanakan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja lainnya. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat aspek-aspek kecelakaan tersendiri.

3.Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan ialah resultante dari tiga bagian kesehatan kerja yakni kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban suplemen pada pekerja. Bila ketiga bagian tersebut serasi maka bisa dicapai sebuah derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menyebabkan problem kesehatan kerja berbentukpenyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada balasannya akan menurunkan produktivitas kerja.

a)Kapasitas Kerja
Status kesehatan penduduk pekerja di Indonesia kebanyakan belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% penduduk pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan pekerjaan dengan produktivitas yang maksimal. Hal ini diperberat lagi dengan realita bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak kekurangan , sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering menerima kendala khususnya menyangkut persoalan PAHK dan kecelakaan kerja.

b)Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24 jam sehari, dengan demikian acara pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya acuan kerja bergilirdan peran/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah mampu menimbulkan capek yang meningkat, akibat terjadinya pergantian pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melaksanakan kerja komplemen secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan stres.

c)Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak menyanggupi standar dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menyebabkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).

B.Tinjauan Tentang Tenaga Kesehatan

1.Pengertian Tenaga Kesehatan
Kesehatan ialah hak dan keperluan dasar insan. Dengan demikian Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengontrol upaya pelayanan kesehatan yang mampu dijangkau rakyatnya. Masyarakat, dari semua lapisan, mempunyai hak dan peluang yang serupa untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Tenaga Kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki wawasan dan atau ketermpilan lewat pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berbentukpendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan training khusus kejuruan khusus mirip Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan kemampuan. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga yang lain. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.

Tenaga kesehatan berperan selaku perencana, pencetus dan sekaligus pelaksana pembangunan kesehatan sehingga tanpa tersedianya tenaga dalam jumlah dan jenis yang tepat, maka pembangunan kesehatan tidak akan mampu berlangsung secara optimal. Kebijakan wacana pendayagunaan tenaga kesehatan sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan sektor lain, mirip: kebijakan sektor pendidikan, kebijakan sektor ketenagakerjaan, sektor keuangan dan peraturan kepegawaian. Kebijakan sektor kesehatan yang kuat kepada pendayagunaan tenaga kesehatan antara lain: kebijakan tentang arah dan strategi pembangunan kesehatan, kebijakan tentang pelayanan kesehatan, kebijakan ihwal pendidikan dan pembinaan tenaga kesehatan, dan kebijakan tentang pembiayaan kesehatan. Selain dari pada itu, beberapa aspek makro yang kuat terhadap pendayagunaan tenaga kesehatan, yaitu: desentralisasi, globalisasi, menguatnya komersialisasi pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan dan informasi. Oleh sebab itu, kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan mesti mengamati semua aspek di atas.

2.Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan ialah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki wawasan dan atau ketermpilan lewat pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, baik berbentukpendidikan gelar-D3, S1, S2 dan S3-; pendidikan non gelar; hingga dengan pembinaan khusus kejuruan khusus mirip Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan jenis tenaga ini dengan tenaga yang lain. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan atau kemampuan khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan jiwa dan fisik insan, serta lingkungannya.

Jenis tenaga kesehatan berisikan :
a.Perawat
b.Perawat Gigi
c.Bidan
d.Fisioterapis
e.Refraksionis Optisien
f.Radiographer
g.Apoteker
h.Asisten Apoteker
i.Analis Farmasi
j.Dokter Umum
k.Dokter Gigi
l.Dokter Spesialis
m.Dokter Gigi Spesialis
n.Akupunkturis
o.Terapis Wicara dan
p.Okupasi Terapis.

C.Peran Tenaga Kesehatan Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja mampu saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akhir kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akhir sebuah kecelakaan kerja maupun penyakit akhir kerja sungguh besar dan mampu ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keamanan kerja.

Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang sudah diterbitkan. Di periode globalisasi ini kita mesti mengikuti demam isu yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti patokan internasional supaya industri kita tetap dapat ikut berkompetisi di pasar global. Dengan banyak sekali argumentasi tersebut rumah sakit pekerja ialah hal yang sungguh strategis. Ditinjau dari sisi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi pertumbuhan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi kompetisi global.

Bagi kemudahan pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi embel-embel dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk perkara-perkara kecelakaan dan penyakit akhir kerja. Diharapkan di setiap daerah industri akan bangkit rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai jalan masuk untuk menerima pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai sentra rujukan nasional. Sudah barang pasti hal ini juga harus disokong dengan meluluskan seorang ahli kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi. Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja mampu diperbaiki lalu dan bila ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit tersebut mesti kita kritisi bersama.

Kecelakaan kerja ialah salah satu dari sekian banyak masalah di bidang keamanan dan kesehatan kerja yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam pemberian tenaga kerja adalah mengadakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menangani kecelakaan yang terjadi di kawasan kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang professional.

Yang menjadi dasar pengadaan P3K di tempat kerja yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang keamanan kerja; keharusan manajemen dalam dukungan P3K, UU No.13 Tahun 2000 ihwal ketenagakerjaan, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 ihwal Pelayanan Kesehatan Kerja ; tugas pokok mencakup P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

D.Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)
Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control) Yaitu upaya untuk mendapatkan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mampu tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang telah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan perkara menjadi lebih singkat, meminimalisir penderitaan dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system acuan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dikerjakan melalui investigasi kesehatan pekerja yang mencakup :

1.Pemeriksaan Awal
Adalah investigasi kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang kandidat/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melakukan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan citra perihal status kesehatan kandidat pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari sisi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Anamnese umum Pemerikasaan kesehatan permulaan ini meliputi:
a.Anamnese pekerjaan
b.Penyakit yang pernah diderita
c.Alrergi
d.Imunisasi yang pernah didapat
e.Pemeriksaan tubuh
f.Pemeriksaan laboratorium rutin Pemeriksaan tertentu :
-Tuberkulin test
-Psiko test

2.Pemeriksaan Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dijalankan secara berkala dengan jarak waktu terpola yang diadaptasi dengan besarnya resiko kesehatan yang dihadapi. Makin besar resiko kerja, kian kecil jarak waktu antar investigasi terpola. Ruang lingkup pemeriksaan disini meliputi investigasi lazim dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan permulaan dan kalau diperlukan ditambah dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan resiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan.

3.Pemeriksaan Khusus
Yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada khusus diluar waktu investigasi bersiklus, yakni pada keadaan dimana ada atau disangka ada kondisi yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga mesti merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah supaya tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau penduduk disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengetahui unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya.

BAB III
PENUTUP

Sebagai suatu metode acara yang dibentuk bagi pekerja maupun usahawan, kesehatan dan keamanan kerja atau K3 diharapkan mampu menjadi upaya preventif kepada timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit balasan hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang memiliki potensi mengakibatkan kecelakaan kerja dan penyakit akhir relasi kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini yakni untuk meminimalisir biaya perusahaan apabila muncul kecelakaan kerja dan penyakit akibat relasi kerja.

Peran tenaga kesehatan dalam menanggulangi korban kecelakaan kerja yakni menjadi lewat pencegahan sekunder ini dilaksanakan lewat investigasi kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan terencana dan pemeriksaan khusus. Untuk menghalangi terjadinya kecelakaan dan sakit pada daerah kerja dapat dilaksanakan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

DAFTAR PUSTAKA
  • Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 perihal Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keamanan dan kesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
  • Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
  • Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985
  • -------------------,1990. Upaya kesehatan kerja sektor informal di Indonesia. [s.]:Direktorat Bina Peran Masyarakat Depkes RT.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon