Sabtu, 03 Oktober 2020

Makalah Sejarah Fatwa Dan Pertumbuhan Fiqih

Dalam Sejarah dan Perkembangan Fikih, Fiqih lahir berbarengan dengan lahirnya agama Islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan yang menertibkan relasi manusia dengan Tuhannya, kekerabatan insan sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para andal membagi anutan Islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada abad Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah 

Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi insiden yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk memutuskan aturan terhadap insiden yang baru itu para teman terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat akad pertimbangan mirip ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan adakala terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para teman tidak akan menetapkan aturan sesuatu perbuatan terkecuali memang telah terjadi,dan hasil ijtihad para teman tidak dibukukan sebab itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap selaku ilmu namun hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqih dan para sobat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.

Pada era ke dua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, kawasan yang dikuasai umat islam kian meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak muncul aneka macam kasus gres yang belum pernah terjadi di kala sebelumnya.

Karena masalah baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari aturan kasus itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya mengatakan yang semakin terjadi pada kala mendatang. Jadi sumber fiqih pada periode itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain mirip ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sobat dan syariat sebelum Islam. Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu wawasan lainnya. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pertimbangan juga di tambah dengan dalil pertimbangan baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber yang lain. Pada abad ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.

Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, usulan para teman dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam suatu kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab ihwal fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam bubuk Hanipah sudah menghimpun pertimbangan -pertimbangan imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.

Mukaddimah Sejarah Ushul Fiqih
Sesungguhnya syariat Islam yang hingga terhadap kita dengan perantaraan rasul terakhir sayyidina Muhammad bin Abdilah saw dasarnya yakni AlQur’an. Rasulullah saw sudah menerangkan dengan sunnahnya baik perkataan maupun perbuataan yang saling menguatkan satu sama lain .

Maka masing- masing dari Kitabullah dan Sunnah rasul saw menjadi landasan/ asal bagi terbentuknya aturan- aturan syariat dan keduanya ialah sumber bagi para mujtahidin dalam melakukan istinbath[penetapan hukum]. Ketika para imam Muslimin menyakni bahwa aturan-aturan syariat yang ditetapkan oleh As Syari’[Allahswt] mempunyai illat-illat [alasannya-alasannya adalah] yang mengakibatkan kemaslahatan ummat, maka timbullah sumber ketiga yang ialah cabang dari Kitabullah dan Sunnah rasul saw ialah Qiyas.

Bilamana As Syari’[Allah swt] memutuskan illat dari suatu aturan atau illat itu dihasilkan dengan ijtihad,maka mereka [para imam] memperbandingkan apa yang tak terdapat di dalam nash dengan apa yang ada di dalam nash jika illat itu terdapat di situ karena mereka menganggapnya sebagai tempat bergantung ya hukum. Kemudian mereka menetapkan bahwa para mujtahidin terjaga dari kesalahan bila mereka sepakat atas sebuah aturan yang didapat dari kitabullah atau sunnah rasul saw Qiyas, maka timbullah sumber keempat bagi mereka yakni Ijma’.  Dengan demikian dali-dalil aturan ada empat Al-kitab, AsSunnah, AlQiyas, AlIjma.  

Kemudian dalam realisasinya kembali terhadap dua sumber yakni; AlQur’an dan As Sunnnah. Al-qur’an turun dalam bahasa Arab dan para pemberi ajaran dari sahabat-teman rasulullah s.a.w menguasai bahasa tersebut denan sempurna.

Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur aturan perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi perihal banyak sekali keputusan serta insiden yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini sudah mengalami empat priode:

1. Priode Rasullullha :ialah kurun kemajuan dan pembentukan yang berjalan selama lebih kurang 22 tahun

2. Priode Sahabat :adalah periode penjelasan pencerahan yang berjalan lebih kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul

3. Priode Tadwin/Kodifikasi :kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini diketahui sebagaimasa punjak keemasannya yang berjalan selama kuang lebih 250 tahun

4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berjalan sejak pertengahan kala keempat Hijrah.

Sejarah Fiqih Islam
Tarich Tasjrie’ Islamy atau sejarah fiqih Islam, pada hakwkatnya berkembang dan berkembang di abad Nabi sendiri, sebab Nabilah yang memepunyai wewenag untuk mentasyri’kan aturan, dan rampung dengan wafatnya Nabi. Para fuaqahuk’, ahli fiqih, cuma memutuskan kaedah kuliah, kaedah yang umum mencakup keseluruhan, kepada dilema-problem, insiden yang rincian dengan mengambil aturan dari Nash, Syara’, atau di era tidak terdapat Nash-nashnya yang terperinci. Masa pertama atau kurun Nabi s.a.w adalah masa fiqh Islam mulai berkembang dan membentuk dirinya berkembang menjadi kealam perwujudan, sumber asasi yang ada dalam kurun ini yakni Al-qur’an yang diturunkan untuk menjadi isyarat dan aliran bagi manusia, kala ini berusia tidak panjang tetapi kala inilah yang meninggalkan bekas-bekas yang penting bagi pertumbuhan hukum islam dan kala inilah yang mewariskan Nash, hukum, pokok, tasyri’, yang kulliy yang bersifat keseluruhan dan dasar yang umum yang universal untuk dasar penetapan hukum bagi problem dan kejadian yang tidak ada nashnya.

Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam
Menurut kesejarahan bahwa tempat Islam pertama kalinya cuma satu dibawah satu pemerintahan khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, hingga zaman khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun pemerintahan Islam telah tidak cuma satu, dengan berdirinya Daulah Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun hingga perang dunia I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar tempat negri muslim, adalah pemerintahan Usmaniyah di Turki.

Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber tasyri’ Islami yaitu wahyu [kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat tentang tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, sesudah Rasul hijrah ke madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat AL-QUR’AN. 

Ayat tasyri’ tidak dating sekaligus melainkan berangsur dan bertahap [tadrij]. Tadrij ini berhubungan dengan etika bangsa arab meninggalkan adatnya yang lama, mengubah dengan aturan gres [aturan Islam] Nabi selaku seorang Umri, dia tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para sahabat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin. 

Selain Al-qur’an dan sunah rasul, nabi sendiri memberi teladan berijtihad kalau tiada nash Al-qur’an sedangkan duduk perkara mesti segera di tuntaskan, yakni ketika menyelesaikan problem tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.

Pada zaman Rasulullah, beliaulah selaku imamul-ummah sebagai hakim dan sebagai mufti akbarnya.

Adat-adat jahiliah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash selaku hukum Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui merupakan dilema sunah taqririyah, alasannya adalah rasul tidak melarangnya.

Pada kala rasul, tasyri’ islami merupakan peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip umum (mabadi amah dan qawa’id asasiyyah). Istilah fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pengertian ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid, budbahasa dan aturan-aturan.

Makara dapat kita simpulkan dari pernyataan diatas bahwa apakah hadirnya islam dan ilmu fiqh secara berbarengan adalah benar. Ini mampu kita ambil persamaan bahwa hadirnya Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi adanya sebuah kalangan pasti di dalamnya ada suatu hukumyang menertibkan di dalamnya.

SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH

Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:

a. Salah satu ilmu ang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hkum Islam dan aneka macam macam hukum hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang berupa penduduk social.

b. Fiqh berdasarkan bahasa yakni Islam.

c. Fiqh berdasarkan perumpamaan yaitu: Artinya: “Mengetahui aturan syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.

Sedangkan ushul fiqh diartikan:

A, Ushul fiqh yaitu kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil hukum).

B Ushul fiqh yakni kaidah-kaidah yang merupakan sarana untuk menerima hukumnya perbuatan yang diperoleh dengan menghimpun dalil secara rinci.

Dari pemahaman Fiqh dan Ushul Fiqih diatas mampu disimpulkan bahwa Fqh itu yakni mempelajari dan mengetahui hukum-hukum syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum dan tindakan-perbuatan insan yang diharapkan oleh Fiqh. Makara korelasi Fqh dan Ushul Fiqh adalah bersahabat sekali, dengan arti kata kedua cabang ilmu tersebut tidak mampu dipisahkan.

Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu ushul fiqh; ilmu fiqh yaitu merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh meningkat alasannya adalah berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami kemajuan alasannya adalah ilmu ushul fiqh yakni semacam ilmu alat yang menjelaskan metode dan system penentuan aturan berdasarkan dalil-dalil naqli maupun aqli.

Fiqih di Masa Sahabat
Tasy’ir artinya: Pembentukan dan penetapan perundang-usul yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi ihwal berbagai keputusan serta insiden yang terjadi dikalangan mereka. Dalam sejarah pembentukan ini sudah mengalami empat priode:

1. Priode Rasullullha :adalah era perkembangan dan pembentukan yang berjalan selama lebih kurang 22 tahun

2. Priode Sahabat :adalah kurun penjelasan pencerahan yang berjalan lebih kurang 90 tahun sejak wafatnya rsaul

3. Priode Tadwin/Kodifikasi :kodifikasi atau pembukuan dan tampilnya para imam mujtahid ini dikenal sebagaimasa punjak keemasannya yang berlangsung selama kuang lebih 250 tahun

4. Priode Taklid :priode stasis dan kebekuan yang berjalan semenjak pertengahan kala keempat Hijrah.

Perkembangan Ilmu Fiqh di Dunia Islam

Menurut kesejarahan bahwa daerah Islam pertama kalinya cuma satu dibawah satu pemerintahan khilafah/hukman, mulai zaman Rasulullah saw, sampai zaman khulafaurasidin, zaman amawiyyin dan abbasiyin. Pada zaman abbasiyah pun pemerintahan Islam telah tidak cuma satu, dengan berdirinya Daulah Fatimiyah dan Daulah Amawiyah diAndalusia. Walaupun hingga perang dunia I masih ada pemerintahan khilafah yang mawilayahi sebagaian besar tempat negri muslim, yakni pemerintahan Usmaniyah di Turki.

Syariat Islam di zaman Rasulullah
Dengan diturunkannya wahyu kepada Muhammad [Rasulullah saw] mulailah tarih tasyri’ Ilami. Sumber tasyri’ Islami yakni wahyu [kitabullah dan sunnah Rasul]. Ayat perihal tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, sesudah Rasul hijrah ke madina. Ayat ahkam berkisar sekitar 200-300 ayat dibanding 6348 ayat AL-QUR’AN. 

Ayat tasyri’ tidak dating sekaligus melainkan berangsur dan sedikit demi sedikit [tadrij]. Tadrij ini berhubungan dengan adab bangsa arab meninggalkan adatnya yang usang, mengganti dengan aturan baru [hukum Islam] Nabi selaku seorang Umri, beliau tidak menuliskan kitab Al-qur’an, melainkan ditulis oleh para sobat, penulis wahyu dan di hapal oleh segenap kaum muslimin. 

Selain Al-qur’an dan sunah rasul, nabi sendiri memberi contoh berijtihad jika tiada nash Al-qur’an sedangkan masalah mesti secepatnya di tuntaskan, adalah saat menyelesaikan duduk perkara tawanan perang badar, walaupun ijtihad Rasul itu dibetulkan oleh ayat Al-qur’an.

Pada zaman Rasulullah, beliaulah sebagai imamul-ummah selaku hakim dan selaku mufti akbarnya.

Adat-budbahasa jahiliah ada yang dihapuskan, ada yang diakui dan ditetapkan dengan nash sebagai aturan Islam. Adapun yang tidak disebut dihapus atau diakui ialah persoalan sunah taqririyah, alasannya adalah rasul tidak melarangnya. Pada kala rasul, tasyri’ islami ialah peletakan dasar-dasar pokok dan prinsip-prinsip lazim (mabadi amah dan qawa’id asasiyyah).

Istilah fiqh pada zaman Rasulullah, merupakan pemahaman ilmu agama secara keseluruhan termasuk tauhid, adat dan aturan-aturan.

Kaprikornus mampu kita simpulkan dari pernyataan diatas bahwa apakah munculnya islam dan ilmu fiqh secara bersama-sama ialah benar. Ini mampu kita ambil persamaan bahwa munculnya Negara Indonesiabersamaan dengan terbentuknya Undang-undang Dasar,jadi adanya sebuah golongan niscaya di dalamnya ada sebuah hukumyang menertibkan di dalamnya.

SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH

Telah kita maklumi sama bahwa fiqh diartikan:

1. Salah satu ilmu ang mempelajari beragam syari’at atau hkum Islam dan banyak sekali macam aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat social.

2. Fiqh menurut bahasa ialah Islam.

3. Fiqh menurut ungkapan ialah: Artinya: “Mengetahui hukum syara’ atau agama dengan jalan berijtihad”.

Sedangkan ushul fiqh diartikan:

A, Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan aturan dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang memutuskan dalil aturan).

B Ushul fiqh yaitu kaidah-kaidah yang ialah fasilitas untuk mendapatkan hukumnya tindakan yang diperoleh dengan menghimpun dalil secara rinci.

Dari pemahaman Fiqh dan Ushul Fqh diatas mampu ditarik kesimpulan bahwa Fqh itu ialah mempelajari dan mengetahui hukum-aturan syariat agama Islam, sedangkan Ushul Fiqh kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan aturan dan perbuatan-tindakan manusia yang dikehendaki oleh Fiqh. Jadi relasi Fqh dan Ushul Fiqh yakni erat sekali, dengan arti kata kedua cabang ilmu tersebut tidak mampu dipisahkan.

Hubungan ilmu Fiqh dengan ilmu ushul fiqh; ilmu fiqh adalah merupakan produk dari ushul fiqh. Ilmu fiqh meningkat alasannya adalah berkembangnya ilmu ushul fiqh. Ilmu fiqh bertambah maju manakala ilmu ushul fiqh mengalami perkembangan karena ilmu ushul fiqh yaitu semacam ilmu alat yang menjelaskan tata cara dan system penentuan aturan menurut dalil-dalil naqli maupun aqli.

SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN FIQIH

Fiqih lahir berbarengan dengan lahirnya agama islam, alasannya adalah agama islam itu sendiri, yakni kumpulan peraturan yang menertibkan kekerabatan manusia dengan Tuhannya, kekerabatan insan sesamanya. Karena luasnya aspek yang dikontrol oleh Islam, para ahli membagi aliran Islam ke dalam beberapa bidang mirip bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini pada kurun Rasulullah di terangkan di dalam Al-qur’an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunahnya. Hokum yang ditetapkan dalam Al-qur’an atau sunah

Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagi insiden yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk memutuskan hukum terhadap kejadian yang baru itu para sobat terpaksa berijtihad,dalam ijtihad ini kadang –kadang terdapat janji usulan seperti ini dinamakan ‘’ijmak ‘’ dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan ‘’atsar’’.Para teman tidak akan memutuskan aturan sesuatu tindakan terkecuali memang telah terjadi,dan hasil ijtihad para sobat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum lagi dianggap sebagai ilmu namun cuma merupakan pemecahan kepada masalah yang mereka hadapi. Karena itu hasil ijtihad para teman belum dinamakan fiqih dan para sobat yan mengeluarkan ijthad belum dapat dinamakan fuqaha.

Pada abad ke dua dan ketiga hijriah, yang diketahui dengan periode tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mazhab, kawasan yang dikuasai umat islam semakin meluas, banyak bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam. Karena itu banyak muncul banyak sekali masalah baru yang belum pernah terjadi di periode sebelumnya.

Karena masalah baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari aturan masalah itu, dalam berijtihad mereka tidak hanya mengatakan yang kian terjadi pada kurun mendatang. Jadi sumber fiqih pada kala itu di samping Al-qur’an dan sunah di tambah lagi dengan sumber lain mirip ijmak, qiyas, istihsaan, istishab, maslahatul mursalah, mazhab sobat dan syariat sebelum Islam.

Dimasa ini dimulai gerakan pembukuan Sunnah, fiqih dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan yang lain. Dalam mencatat fiqih di samping mencatat pendapat juga di tambah dengan dalil pendapat baik Al-qur’an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada masa ini orang yang berkesimpulan jalan ilmu fiqih dinamakan “fuqaha” dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan “fiqih”.

Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah, pertimbangan para teman dan tabi’in, yang dikumpulkan di dalam sebuah kitab yang dinamakan “muwatha”, yang menjadi pegangan orang Hijaz. Imam Abu Yusuf menulis beberapa buah kitab perihal fiqih yang menjadi pegangan orang Irak, imam Muhammad bin Hasan salah seorang murid imam abu Hanipah telah menghimpun pendapat-pendapat imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab “Zhirur riwayah” yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di Mesir Imam Syafi’i menyusn kitab “Al Um”, yang menjadi dasar mazhab Syafi’.

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon