Selasa, 22 September 2020

Makalah Pasar Modal Dan Pihak Yang Terlibat

BAB
PEMBAHASAN
Makalah Pasar Modal dan Pihak yang Terlibat

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal identik dengan suatu tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki keunggulan modal (penanam modal) dengan orang yang memerlukan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[1] Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “aktivitas yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[2]

B. Pihak-Pihak yang terlibat pasar Modal

1. Emiten
Emiten yakni tubuh perjuangan (perseroan terbatas) yang mempublikasikan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan derma kepada para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi yang meliputi
a. Penjamin Emisi
Penjamin emisi ialah mediator yang menjamin pemasaran emisi, sehingga kalau dari emisi wajib berbelanja (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) semoga kebutuhan dana yang diperlukan emiten tercukupi sesuai planning.

b. Akuntan Publik
Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memperlihatkan usulan apakah pembukuan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c. Perusahaan Penilai
Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian kepada emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah masuk akal atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana Pasar Modal ialah tubuh yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal yaitu Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).

4. Bursa Efek
Bursa Efek ialah daerah diselenggarakannya acara perdagangan imbas pasar modal yang didirikan oleh suatu badan perjuangan. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, ialah Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang diatur PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang diatur oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa cuma boleh ditransaksikan melaui mediator, yaitu makelar (broker) dan komisioner.
  • Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan imbas untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
  • Komisioner yakni pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan mendapatkan imbalan.
6. Investor
Investor ialah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk imbas di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[3] Di dalam pasar modal proses jual beli efek (saham dan obligasi) lewat tahapan pasar perdana lalu pasar sekunder.

Pasar perdana yakni pemasaran perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling membutuhkan ini tidak berjumpa secara dalam bursa namun lewat pihak mediator. Dari pemasaran saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang diharapkan untuk menyebarkan bisnisnya.[4]

Sedangkan pasar sekunder yakni pasar yang terjadi sesaat atau sesudah pasar perdana. Maksudnya sesudah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka penanam modal tersebut menjual kembali saham dan obligasi terhadap investor yang lain, baik dengan tujuan mengambil untung dari peningkatan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa imbas setiap harinya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001
  • Syed Othman Alhabshi, Towards an Islamic Capital Market, hal. 1
______________________
[1] Syed Othman Alhabshi, Towards an Islamic Capital Market, hal. 1, http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf.
[2] Jakarta Stock Exchange, Mengenal Pasar Modal, www.jsx.co.id
[3] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), hal. 34-37
[4] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), hal. 25

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon