Makalah Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Islam
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia atau umumdisingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari suatu negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak perihal manusia sebagai insan. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan lalu berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang membuat puas. Banyak faktor yang menimbulkan penegakan HAM di Indonesia terhambat mirip persoalan politik, dualisme peradilan dan prosedural program (kontras, 2004;160).
Islam selaku agama bagi pengikutnya meyakini rancangan Islam adalah selaku way of life yang mempunyai arti pandangan hidup. Islam berdasarkan para penganutnya ialah desain yang lengkap mengontrol segala faktor kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan perihal hak asasi manusia Islam pun mengtur tentang hak asasi manusia. Islam yaitu agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur perihal desain kaum mustadhafin yang mesti dibela.
Dalam Islam, desain tentang HAM bergotong-royong sudah memiliki daerah tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan tentang demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengukuhan kepada hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam aliran ihwal demokrasi mampu dengan gampang kita temukan didalamnya konsep wacana penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam sudah dibicarakan semenjak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki desain ihwal pengesahan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan menjajal menawarkan sedikit penerangan tentang wacana HAM dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Hak Asasi Manusia Menurut Islam
a. Apakah Islam Itu?
Apakah islam itu sesungguhnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang mempunyai arti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu ialah perilaku pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan ialah karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world viewAl-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, adalah sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan ialah muslim.
Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu selaku akad nurani untuk pasrah terhadap Tuhan. Kedua, Islam selaku syari’ah, ialah fatwa mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika, Islam selaku budpekerti, ialah sebuah wujud perilaku insan yang pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam yaitu agama yang mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah terhadap aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah terhadap Tuhan dan aturan-Nya disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua golongan sumber pemikiran Islam. Kelompok pertama disebut pedoman dasar (qat’I al-dalalah), ialah Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama aliran Islam. Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang mengandung anutan mengenai dunia dan darul baka selebihnya merupakan bab paling besar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan pedoman moral maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut pedoman bukan dasar (zhanni al-dalalah), ialah aliran yang merupakan produk ulama yang melaksanakan ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus, 2004;95-96).
b. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak ialah bagian normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya potensi bagi insan dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi memiliki arti yang bersifat paling fundamental yang dimiliki insan selaku fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya terlebih mencabutnya.
Secara ungkapan HAM mampu dirumuskan dengan beberapa usulan yang salah satu diantaranya:
- HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pertimbangan Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa memastikan bahwa HAM ialah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya insan tidak mungkin mampu hidup sebagai insan
- John Locke menyatakan bahwa HAM yaitu hak-hak yang diberikan eksklusif oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat insan sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yakni umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia menempel pada diri insan sejak lahir, karena itu timbul ide ihwal hak asasi insan dan legalisasi atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215)
Magna Carta di inggris menampung hal-hal selaku berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dieksekusi)dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum.
2) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa kesepakatan sebuah dewan yang di dalamnya duduk kaum darah biru, kaum pendeta, dan rakyat jelata.
Habeas Courpus Act Petition of Right
Suatu dokumen yang lahir alasannya adalah tuntutan rakyat yan duduk di House of Commons (dewan legislatif) terhadap raja Charles III.
Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima dewan perwakilan rakyat inggris sesudah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa insan di lahirkan sama dalam kondisi merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite =persaudaraan.
The Four Freedom (empat keleluasaan USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan wacana
1) Freedom of speech and expression (keleluasaan mengatakan dan menyatakan pertimbangan );
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat);
3) Freedom from want (kemelaratan);
4) Freedom from fear (keleluasaan dari rasa takut).
Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia ihwal Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak keleluasaan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan
Hak-hak asasi insan mampu dibagi atau dibedakan menjadi:
1. Hak-hak asasi eksklusif atau Personal Right yang mencakup keleluasaan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, ialah hak untuk memiliki sesuatu, berbelanja dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk menerima perlakuan yang serupa dalam hokum dan pemerintahan atau yang umum disebut Right of Legal Equality.
4. Hak-hak asasi politik atau Political Right, adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan lazim), dan mendirikan partai politik.
5. Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk menentukan Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan metode peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
c. Sejarah tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Tonggak berlakunya HAM internasional adalah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal tentang hak asasi insan yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis biasa PBB. Perumusan penghormatan dan akreditasi norma-norma HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial sudah berjalan dalam suatu proses yang sangat panjang.
Sejarah permulaan hak asasi manusia di barat meningkat semenjak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara agar tidak berlangsung sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk meminimalisir kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk menghalangi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada abad permulaan ini kekerabatan antara isi dasar HAM adalah tentang (korelasi) antara anggota penduduk yang berada dibawah kekuasaan yang dikontrol kebendaanya.
Sekelompok tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka sukses mendesak raja untuk tidak lagi memberlakukan langkah-langkah penahan, penghukuman dan perampasan benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa menyepakati tuntutan ini dengan menunjukkan cap pengakuan yang berjalan pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja dihentikan mempesona pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah tidak boleh mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak seorang pun mampu dipenjara tanpa saksi yang terang. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
Berlanjut sesudah kesuksesan tuan tanah, aristokrat dan orang merdeka untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja menghidupkan kesadaran diberbagai kelompok penduduk terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum aristokrat menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut suatu negara yang konstitusional, tergolong didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa siapa saja diciptakan sama dan mempunyai hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk menjangkau kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik eksklusif. Pemerintah dibuat guna menjamin kehidupan, harta benda dan kemakmuran rakyat. Gagasan locke ini sesuai dengan pertumbuhan didalam penduduk inggris yang mulai berganti dari nehgara kerajaan yang sewenang-wenang menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government sukses didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng keleluasaan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak cuma sukses membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk badan legislatif yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah permulaan dari HAM yang berkembang di barat utamanya yang meningkat diwilayah Inggris.
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi insan, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan semoga gagasan dan norma-norma HAM sudah diakui dan diharapkan mampu diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas kepercayaan bahwa umat insan berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-sentra kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak mampu didasarkan secara partikular yang cuma diakui kedaerahahan dan diakui secara setempat.
Prinsip kedua dalam norma HAM yakni sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari persepsi bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang mesti diperlakukan setara. Seseorang dilarang dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan namun latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berlainan-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena insan berasal dari keragaman warna kulit mirip kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan suatu pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga yakni imparsialitas. Maksud dari prinsip ini solusi sengketa tidak memihak pada sebuah pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berlawanan antara satu dengan lainnya hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini dimaksudkan biar aturan tidak memihak pada suatu kalangan. Prinsip ini juga dimaksudkan biar pengadilan sebuah masalah teratasi secara adil atau tidak memihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma HAM itu sendiri.
Terdapat dua garis besar pembagian hak asasi insan yaitu Hak Negatif dan Hak Positif. Pembagian hak-hak ini bekerjasama dengan dengan ukuran keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi insan. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai Hak Negatif yakni hak menghemat tugas campur tangan negara, maka kian tercukupi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, jika negara terlampau banyak melakukan campur tangan, maka makin terhambat pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik alasannya adalah hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik ialah hak yang berkaitan dengan keleluasaan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik yakni hak-hak atas keleluasaan (rights to liberty).
Hak yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak antara lain:
1. Hak atas kehidupan, karena hidup seseorang mesti dilindungi.
2. Hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji, alasannya setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat.
3. Hak untuk tidak diperbudak dan dipekerjakan secara paksa.
4. Hak atas kebebasan dan keselamatan eksklusif.
5. Hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara manusiawi.
6. Hak setiap orang untuk tidak dipenjara balasan tidak bisa memenuhi keharusan kesepakatan. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi sebuah perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui hukum perdata cuma melalui penyitaan.
7. Hak atas keleluasaan bergerak dan menentukan daerah tinggal.
8. Hak setiap warga aneh.
9. Hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak.
10. Hak atas pemberian dari kesewenangan aturan pidana.
11. Hak atas perlakuan yang sama didepan aturan.
12. Hak atas permasalahan pribadi.
13. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
14. Hak beropini dan berekspresi.
15. Hak atas kebeasan berkumpul.
16. Hak atas keleluasaan berserikat.
17. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
18. Hak anak atas sumbangan bagi perkembangannya.
19. Hak untuk berpartisipasi dalam politik.
20. Hak atas kedudukan dan bantuan yang serupa didepan aturan.
21. Hak bagi golongan minoritas.
22. Larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain hak hak sipil dan politik diatas hak asasi insan juga mencakup hak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak faktual yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar penduduk . Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang bebas. Namun, kesannya proposal dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap warganya.
Pengakuan dan pemberian universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
1. Hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya.
2. Hak atas pekerjaan.
3. Hak atas upah yang pantas, keadaan kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan.
4. Hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh.
5. Hak atas jaminan sosial.
6. Hak atas sumbangan keluarga tergolong ibu dan anak.
7. Hak atas kriteria hidup yang layak, yaitu sandang, pangan dan perumahan.
8. Hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat.
9. Hak atas pendidikan.
10. Hak untuk ikut serta dalam kebudayaan.
Itulah sekilas citra singkat perihal HAM internasional. Dari mulai sejarah awal Magna Charta hingga ke isi dari HAM internasional yang dibagi atas dua pokok garis besar ialah hak konkret dan hak negatif. Kedua hak itu didasarkan atas partisipasi negara dalam pemenuhannya.
d. Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah ham dalam Islam mesti dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam. Menurut Anas Urbaningrum hak asasi insan atau lebih dikenal manusia modern sebagai HAM, sudah lebih dulu diwacanakan oleh Islam semenjak empat belas kala silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas perihal HAM bahu-membahu telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi ihwal HAM dari perspektif Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip dan ketentuan wacana HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM dalam Islam telah dibicarakan semenjak empat belas tahun yang kemudian (Anas Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada dikala Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengesahan dan penegasan bahwa semua golongan di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, yakni ialah satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari legalisasi terhadap semua pihak untuk melakukan pekerjaan sama selaku satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengukuhan tentang HAM bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara eksklusif mampu kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah menerima pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga mesti diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-penduduk Muslim tertentu pula.
e. Bentuk HAM dalam Islam
Islam sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam, sebetulnya merupakan tema yang selalu timbul, terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua pembagian terstruktur mengenai. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang selaku insan. Dan kedua, HAM yang diserahkan terhadap seseorang atau kalangan tertentu yang berlawanan. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh, anak-anak dan sebagainya, ialah kategori yang kedua ini (Anas, 2004;92).
Berdasarkan temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak konkret. Dalam hal ini hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan terhadap setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang pertama ialah hak negatif adalah menunjukkan kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai pola yaitu:
1. Hak atas hidup, dan menghargai hidup insan. Islam memastikan bahwa pembunuhan kepada seorang manusia mirip membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
“Oleh alasannya adalah itu kami menetapkan (sebuah hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan alasannya adalah orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan alasannya adalah membuat kerusakan di muka bumi, maka seperti beliau telah membunuh manusia semuanya. Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang insan, maka seperti dia telah memelihara kehidupan insan semuanya. Dan sebenarnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (menenteng) keternagan-keterangan yang jelas, lalu banyak diantar amereka sesudah itu benar-benar melebihi batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS 5;63)
2. Hak untuk mendapat pinjaman dari hukuman yang sewenarg wenang. yakni dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
“Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah dewa bagi segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang menciptakan dosa melainkan kemudharatannya kembali terhadap dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kau kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”. (QS 6;164)
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bila sesorang yang berat dosanya mengundang (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang mampu kau beri perayaan cuma orang-orang yang takut terhadap azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sebenarnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu).”
(QS 35;18)
3. Hak atas keselamatan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kau) kalau menetapkan hukum diantara insan biar kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(QS 4;58)
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik menjinjing suatu gosip, maka periksalah dengan cermat, biar kamu tidak menimpakan sebuah musibah kepada suatu kaum tanpa mengenali keadaanya yang menyebabkan kau menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS 49;6)
4. Hak atas kebebasan beragama menentukan iktikad berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); bahwasanya sudah terang jalan yang benar dibandingkan dengan jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka bekerjsama dia sudah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 2;256)
“Dan janganlah kamu berdebat dengan hebat kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman terhadap (kitab-kitab) yang diturunkan terhadap kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu yaitu satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” (QS 29;46)
5. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang sudah menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya Allah membuat isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan pria dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kau saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah senantiasa mempertahankan dan memantau kau”. (QS 4;1)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kau orang yang betul-betul penegak keadilan, menjadi saksi alasannya adalah Allah biarpun kepada dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kau mengikuti hawa nafsu sebab ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kau memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka bahu-membahu Allah ialah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
(QS 4;135)
“Hai manusia, bekerjsama Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku semoga kau saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kau di sisi Allah yakni orang yang paling bertakwa diantara kau. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(QS 49;13)
6. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memperlihatkan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
“Dan hendaklah ada diantara kau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, memerintahkan terhadap yang ma’ruf dan menangkal dari yang munkar ; merekalah orang yang mujur.”
(QS 3;104)
“Dan janganlah kamu mirip orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah datang keterangan yang jelas terhadap mereka. Mereka itulah orang-orang yang menerima siksa yang berat.” (QS 3;105)
7. Dalam memperlihatkan sebuah protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam menawarkan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus jelas kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 4;148)
“Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan ekspresi Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan senantiasa melebihi batas.” (QS 5;78)
“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang langkah-langkah yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang senantiasa mereka perbuat itu.” (QS 5;79)
“Maka tatkala mereka melewatkan apa yang diperingatkan terhadap mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka senantiasa berbuat fasik.”
(QS 7;165)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk insan, menyuruh terhadap yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman terhadap Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang beriman, dan pada umumnya mereka ialah orang-orang yang fasik.” (QS 3;110)
8. Dalam pemenuhan keperluan dasarnya mirip bentuk hak nyata dalam hak ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat tentang hak ini.
Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup insan secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS 2;29)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak menerima bagian.”
(QS 51;19)
“Apabila sudah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di wajah bumi; dan carilah karunia Allah dan camkan Allah banyak-banyak semoga kamu beruntung.” (QS 62;10)
9. Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga mempunyai pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
“Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman.”
(QS 10;101)
“Hai orang-orang yang beriman, bila dibilang kepadamu: “berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan kalau dibilang:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu wawasan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kau lakukan.” (QS 58;11)
“(apakah kau hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan bangkit, sedang dia takut kepada (azab) akhrat dan menghendaki rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.”
f. Contoh-contoh pelanggaran HAM
a. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pelatihan yang menimbulkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memperlihatkan penjelasan pada sebuah mata kuliah kepada mahasiswa ialah pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c. Para pedagang yang berdagang di trotoar merupakan pelanggaran HAM kepada para pejalan kaki, sehingga menimbulkan para pejalan kaki berlangsung di pinggir jalan sehingga sungguh rentan terjadi kecelakaan.
d. Para pedagang tradisioanal yang berjualan di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak mampu menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e. Orang tua yang memaksakan kehendaknya supaya anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM kepada anak, sehingga seorang anak tidak mampu menentukan jurusan yang tepat dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
a. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas mampu ditarik keimpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang meningkat di dunia internasional tidak berlawanan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang kemudian (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak mempunyai konsep tentang akreditasi HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada ketika Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengukuhan dan penegasan bahwa semua kalangan di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, ialah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu mampu disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan perihal HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bab hak asasi manusia dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an
- Thaha, Idris (2004). Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais. Jakarta: Penerbit Teraju.
- Radjab, Suryadi (2002). Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia. Jakarta: PBHI.
- Idrus, Junaidi (2004). Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam Indonesia. Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA.
- Pramudya, Willy, Cak Munir (2004). Engkau Tak Pernah Pergi. Jakarta: GagasMedia.
- Nainggolan, Zainuddin S (2000). Inilah Islam, Jakarta: DEA.
- Urbaningrum, Anas (2004). Islamo - Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid. Jakarta: Penerbit Republika.
EmoticonEmoticon