Minggu, 26 Juli 2020

Ingin Perdagangan Tanah Dan Rumah Secara Sah? Berikut Syarat Serta Prosedurnya

 dapat dikatakan sebagai investasi yang sangat menjanjikan Ingin Jual Beli Tanah dan Rumah secara Sah? Berikut Syarat serta Prosedurnya
Bisnis perdagangan tanah dan rumah mampu dikatakan sebagai investasi yang sangat prospektif. Sebab, tanah dan rumah merupakan barang yang terbukti tak pernah mengalami penurunan dari sisi harga jual.

Bahkan, harga jual tanah dan rumah di beberapa daerah di Indonesia, khususnya yang terletak di kota-kota besar telah menyentuh angka yang cukup spektakuler.

Tingginya harga tanah dan rumah ini menciptakan banyak orang lalu terpesona untuk melaksanakan bisnis jual beli tanah dan rumah.

Beberapa di antaranya berhasil mendapatkan timbale balik yang cukup besar dari usahanya tersebut, sedang sebagian malah mengalami kegagalan, sampai menderita kerugian yang cukup besar.

Lantas, apakah kau juga kesengsem menekuni bisnis jual beli tanah dan rumah?

Untuk menghindari risiko kegagalan, berikut ini aku rangkum beberapa syarat dan mekanisme melaksanakan jual beli tanah dan rumah, melalui laman property paling besar dan terpercaya di tanah air, 99.co/id.

1. Data pedagang
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan jual beli tanah dan rumah adalah terpenuhinya data-data yang akurat selama proses jual beli tersebut berlangsung.

Data pertama harus ada dalam proses tersebut yaitu data dari pedagang properti. Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat data pedagang , di antaranya:
  • Fotokopi KTP suami dan istri (hanya jikalau telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Nikah (cuma bila sudah menikah);
  • Sertifikat asli kepemilikan atas tanah yang mau dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik (SHM), akta Hak Guna Bangunan (HGB), serta sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Untuk ketiga jenis akta ini, sertifikat yang dipakai adalah sertifikat notaris, bukan akta PPAT;

  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu 5 tahun terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama untuk WNI keturunan;
  • Surat bukti persetujuan suami/istri (hanya jika sudah menikah) untuk melaksanakan proses perdagangan tanah dan rumah;
  • Jika suami/istri pedagang sudah meninggal,maka yang perlu dilampirkan sertifikat kematian;
  • Jika suami istri telah bercerai, maka wajib menambahkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian, Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan yakni hak dari penjual dari pengadilan.
 dapat dikatakan sebagai investasi yang sangat menjanjikan Ingin Jual Beli Tanah dan Rumah secara Sah? Berikut Syarat serta Prosedurnya
(Photo: Freepik)

2. Data pembeli
Sebab, proses perdagangan tanah dan rumah ini dijalankan oleh kedua belah pihak, maka baik pihak penjual maupun pihak pembeli wajib menyertakan data pribadinya masing-masing.

Untuk itu, berikut data yang mesti dilengkapi oleh pembeli:
  • Fotokopi KTP suami dan istri (cuma jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah (cuma jikalau telah menikah)
  • NPWP
Penyertaan data diri masing-masing pihak ini penting dalam proses jual beli tanah dan rumah, gunanya sebagai transparansi serta mempertahankan semoga kedua belah pihak sama-sama merasa kondusif.

3. Proses pengerjaan AJB
Dalam proses jual beli tanah dan rumah yang sah, transaksi dikerjakan di hadapan pejabat lazim yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT sendiri bertugas untuk membantu membuat sertifikat-sertifikat tertentu, mirip Akta Jual Beli (AJB), Tukar Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, dan sebagainya.

Oleh karena itu, supaya transaksi perdagangan tanah dan rumah berlangsung secara sah, sebaiknya kau membuat AJB di kantor PPAT.

Namun, sebelum AJB rumah/tanah tersebut dapat diproses, biasanya PPAT akan menyelidiki terlebih dulu keaslian dari akta rumah/tanah kekantor pertanahan.

Biasanya, pihak penjual diharuskan untuk mengeluarkan uang pajak penghasilan (PPh), sedang pembeli diwajibkan mengeluarkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan mirip:
  • Pajak Penjual (PPh) = Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)/Harga Jual x 5%
  • Pajak pembeli (BPHTB) = NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak x 5%
Biasanya, proses pembayaran PPh dan BPHTB ini dibantu oleh PPAT, pembayarannya sendiri dapat dilaksanakan di bank atau kantor pos terdekat.

Sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka sertifikat belum mampu dibayarkan, sehingga pastikan bahwa kedua belah pihak telah melunasi kedua hal tersebut.

 dapat dikatakan sebagai investasi yang sangat menjanjikan Ingin Jual Beli Tanah dan Rumah secara Sah? Berikut Syarat serta Prosedurnya
(Photo: Freepik)

4. Cek segala akta
Perlu diingat, mengecek segala akta penting terkait properti yang akan kau beli juga hal yang sangat penting dalam proses jual beli tanah dan rumah.

Hal pertama yang mesti kamu cek apalagi dahulu adalah jangka waktu Hak Atas Tanah, apakah telah berakhir atau belum.

Pasalnya, untuk akta HGB dan HGU memiliki jangka waktunya masing-masing. Jangan sampai kau membeli tanah HGB atau HGU dengan kondisi yang telah jatuh tempo.

Selainitu, kamu juga perlu memeriksa apakah di atas tanah yang mau kamu beli terdapat hak yang statusnya lebih tinggi, seperti tanah dengan akta HGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP).

Serta, cek juga apakah properti yang terlibat dalam jual beli tanah dan rumah tersebut pernah menjadi jaminan kredit apa tidak. Jika pernah, cek status penghapusannya (roya).

5. Pembuatan AJB
Ketika proses jual beli tanah dan rumah, khususnya dikala pembuatan AJB, nantinya pejabar PPAT akan membacakan dan menerangkan isi dari AJB.

Apabila pihak pedagang dan pembeli menyetujui isinya, maka kedua belah pihak mampu menandatangi AJB tersebut, yang dilengkapi dengan tanda tangan saksi dan petugas PPAT yang bersangkutan.

Oh iya, pengerjaan AJB sendiri harus dihadiri oleh kedua pihak terkait, yaitu pedagang dan pembeli (suami-istri) atau pihak ketiga yang sudah diberikuasa oleh penjual dan pembeli.

Ada pula (sedikitnya) dua saksi yang turut hadir pada ketika proses perdagangan tanah dan rumah tersebut berlangsung.

6. Proses balik nama
Prosedur terakhir yang harus kau lalui dikala melaksanakan jual beli tanah dan rumah yakni proses balik nama. Setelah AJB simpulan, nantinya PPAT akan menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan.

Hal ini dilakukan sebagai proses balik nama atas properti yang sedang diperjualbelikan tadi. Perlu diperhatikan, bahwa penyerahan AJB mesti dijalankan selambatnya 7 hari kerja semenjak ditandatangani.

Dalam proses balik nama di kantor pertanahan ini kamu juga diwajibakan untuk menyerahkan beberapa berkas penting, di antaranya:
  • Surat permintaan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli;
  • AJB dari PPAT;
  • Sertifikat Hak Atas Tanah;
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli;
  • Bukti pembayaran PPh dan BPHTB.
Setelah ini semua tercukupi dan berkas masuk kekantor pertanahan, maka nantinya akan keluar tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan terhadap pihak pembeli.

Nama pemegang sertifikat yang lama akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang bersangkutan.

Pihak pembeli sebagai pemegang hak gres atas tanah tersebut, namanya akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, beserta tanda tangan kepala kantor pertanahan.

Setelah segala proses ini terlewati, maka dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil akta “baru” tersebut pada kantor pertanahan.

Hal ini sekaligus menjadi menerangkan berakhirnya proses perdagangan tanah dan rumah yang kamu kerjakan.

Itu tadisyarat dan prosedur perdagangan tanah dan rumah yang wajib kamu tempuh demi keabsahan proses jual beli yang mau kau lakukan.

Selamatmencoba!

Sumber http://makalahmajannaii.blogspot.com


EmoticonEmoticon