Jumat, 29 Mei 2020

Pemahaman Planning Tata Ruang Wilayah – Aspek – Jenisnya

Sebelum kita mengenali ihwal Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, perlu diketahui terlebih dahulu perihal tata ruang daerah. Tata ruang wilayah yakni sebuah wujud susunan yang berasal dari tempat berkedudukan dengan dimensi luas dan berisi, mengamati struktur serta pola dari tempat tersebut, berdasarkan pada sumber daya alam dan produksi, faktor administratif dan aspek fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi ketika ini serta di masa yang mau datang.


Dan untuk mewujudkan seluruh pembangunan berkesinambungan tersebut dibutuhkan upaya yang dinamakan penataan ruang. Penataan ruang merupakan suatu tata cara perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini bermaksud untuk mengatur ruang dan menciptakan suatu daerah menjadi lebih berfaedah dan memiliki ciri khas yang tepat dengan keadaan fisik daerah.


Aspek-Aspek Penataan Ruang



  1. Teknik atau rekayasa


Di sini dijelaskan perihal proses awal perencanaan hingga hingga ke tahapan pelaksanaan  terutama yang berhubungan dengan konstruksi infrastruktur.



  1. Ekonomi


Dalam mempersiapkan suatu tata ruang daerah tidak cuma dipengaruhi oleh ongkos namun juga acara ekonomi serta kesempatanyang berasal dari sumber daya alam maupun produksi yang terdapat di wilayah tersebut. Segi ekonomi mencakup penetapan tempat industri, pertanian, perdagangan, daerah pariwisata, pemukiman hingga sentra – pusat acara ekonomi.



  1. Sosial dan budaya


Aspek ini berhubungan dengan karakteristik sosial dan budaya atau adat istiadat masyarakat lokal, jumlah penduduk, kehidupan sosial, kepadatan penduduk, persebaran dan lain sebagainya. Sehingga perlu dijalankan analisis apalagi dulu untuk mengenali pengaruh sosial yang akan terjadi nanti kalau terdapat pembangunan.



  1. Hukum dan kelembagaan


Hukum diperlukan untuk memberikan justifikasi yang berasal dari suatu proses pembangunan. Dapat dibilang jika produk pembangunan bisa mempunyai pengaruh pada produk hukum yang ada dan jika mungkin mampu dikerjakan pergeseran – pergantian. Sedangkan kelembagaan menunjukkan efek yang amat besar dalam penataan ruang utamanya para stakeholders.



  1. Lingkungan


Dalam membuat suatu kebijakan dan penyusunan rencana penataan ruang harus memperhatikan sistem lokal dan ekologi global, serta sumber daya alam yang terdapat pada daerah tersebut. Ada faktor lingkungan yang harus diamati ialah meminimalisasi pengaruh pembangunan dan acara – kegiatan terhadap pergeseran ekologi, meminimalisasi resiko balasan perubahan kepada bumi mirip kerusakan lapisan ozon dan pemanasan global, polusi udara, polusi air, dan polusi tanah, dan terakhir adanya jaminan dan pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.


Pelaksanaan Penataan Ruang


Berdasarkan pada UU No. 26 Tahun 2007, pelaksanaan penataan ruang mencakup penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.



  1. Perencanaan tata ruang


Yaitu mengenali dan menganalisis keadaan, meramalkan pertumbuhan beragam faktor non kontrol yang berhubungan , memprediksi faktor pembatas, penentapan tujuan dan lain sebagainya. Rencana umum tata ruang dibedakan menurut kawasan administrasi pemerintah, karena kewenangan dalam mengontrol pemanfaatan ruang dibagi menjadi



  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota


Penyusunan planning tata ruang harus memperhatikan korelasi antar kawasan selaku bentuk keterpaduan dan sinergi antar kawasan nasional, provinsi, kabupaten dan kota, termasuk fungsi antar kawasan, daerah kebudayaan, dan masih banyak lagi.


2. Pemanfaatan ruang


Pemanfaatan ini dijalankan dengan cara melakukan acara pemanfaatan ruang serta pembiayaannya. Melaksanakan acara yakni segala aktivitas pembangunan baik yang dikerjakan oleh pemerintah maupun masyarakat penduduk agar dapat terwujud rencana tata ruang.


3. Pengendalian pemanfaatan ruang


Pengendalian yang dimaksud adalah pemanfaatan ruang sesuai dengan planning tata ruang. Pengendalian bisa dijalankan dengan cara menerapkan zonasi, perizinan, dukungan insentif dan disinsentif serta sanksi.


Perencanaan Tata Ruang


Seperti yang telah diterangkan di atas jika Perencanaan Tata Ruang terbagi menjadi 3 yaitu Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota.


1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)


Merupakan arah kebijakan dan juga taktik pemanfaatan ruang daerah negara yang dijadikan contoh untuk jangka panjang. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional biasanya dikerjakan dalam jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali satu tahun dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:



  • Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.

  • Penyusunan planning pembangunan jangka menengah nasional.

  • Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah nasional.

  • Pewujudan keterpaduan, keterkaitan sera keseimbangan perkembangan antar daerah provinsi.

  • Penetapan lokasi dan fungis ruang.

  • Penetapan kawasan strategis nasional.

  • Penataan ruang daerah kawasan provinsi dan kabupaten/kota.


2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)


Adalah tata ruang yang bersifat umum dari kawasan provinsi. Untuk penyusunannya mesti mengacu pada RTRWN, pemikiran bidang penataan ruang dan juga planning pembangunan jangka panjang kawasan. Dan isi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ialah:



  • Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah di provinsi.

  • Rencana struktur ruang kawasan provinsi yang mencakup sistem jaringan prasarana daerah provinsi.

  • Rencana teladan ruang wilayah provinsi.

  • Penetapan daerah strategis provinsi.

  • Arahan pemanfaatan ruang daerah, berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun.

  • Arahan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan provinsi, indikasi aba-aba provinsi hingga kode sanksi.


3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota


Merupakan planning tata ruang dengan sifat biasa dari kabupaten. Penyusunan planning tata ruang wilayah kabupaten/kota menurut pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, pedoman dan isyarat pelaksanaan bidang penataan ruang, serta planning pembangunan jangka panjang tempat. Sedangkan rencana tata ruang daerah kota berisi:



  • Tujuan, kebijakan dan taktik penataan ruang kota.

  • Rencana struktur ruang wilayah kota.

  • Rencana pola ruang daerah kota, termasuk kawasan lindung kota dan kawasan budidaya kota.

  • Penetapan kawasan strategis kota.

  • Arahan pemanfaatan ruang kawasan kota, berisi indikasi acara utama jangka menengah lima tahunan.

  • Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan kota.


Perlu dikenali jikalau rencana tata ruang kawasan kota merupakan dasar untuk melakukan penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan juga manajemen pertanahan. Sedangkan jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota berjalan selama 20 tahun dengan peninjauan kembali 1 kali dalam 5 tahun.


Demikian klarifikasi perihal planning tata ruang daerah. Semoga isu di atas mampu berguna.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)